ACEHZONE.COM | BANDA ACEH – Penerapan sistem penilangan secara Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diberlakukan di Aceh.
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Muji Ediyanto mengatakan, penegakan hukum dengan sistem elektronik tersebut sudah dilaksanakan seluruh indonesia termasuk Aceh.
“Dalam rangka menindaklanjuti perintah Kapolri terkait dilarangnya penindakan pelanggaran di jalan dengan tilang manual, kami sudah mempersiapkan penegakan tilang elektronik secara statis dan dinamis di Aceh,” kata Kombes Pol Muji Jumat (28/10).
Muji menjelaskan, ETLE merupakan metode baru penerapan disiplin berlalu lintas dengan menggunakan bukti foto kamera handphone oleh petugas Kepolisian.
Sistem penilangan tersebut, lanjut Muji, berlaku selama 24 jam dan dipantau melalui ruang Regional Traffic management Centre (RTMC) menjadi posko penegakan hukum dengan sistem ETLE di Aceh.
“Namun kita laksanakan pada skala prioritas, yaitu pada jam dan waktu tertentu. Juga tentunya berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal,” ujarnya.
Muji menambahkan, saat ini ada dua kabupaten kota yang sudah menggunakan sistem penilangan ETLE, yakni Banda Aceh dan Aceh Besar.
“Dan ada lima titik yang sudah operasional kemudian ditambah dengan dua ETLE mobile,” sebutnya.
Terkait pelanggaran yang dapat dideteksi ETLE antara lain, tidak menggunakan helm, sefty belt, bonceng tiga, dan pengendara dibawah umur.
“Harapannya, kita ingin penegakan hukum tidak bersentuhan dengan aparat dan cukup dikerjakan oleh mesin. Kita ingin tak ada pertemuan antara pelanggar dan penindak guna membangun budaya anti korupsi,” pungkasnya.