ACEHZONE.COM | BANDA ACEH – Sejumlah tempat pengolahan makanan di pasar Banda Aceh ditemukan belum sesuai lebel halal. Produk yang dimaksud yakni, bakso, mie dan roti.
Hal itu diketahui saat Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Persyawaratan Ulama (LPPOM-MPU) Aceh melakukan inspeksi mendada (sidak) di beberapa titik lokasi pengolahan di Banda Aceh, Kamis (22/9).
Auditor LP-POM MPU Aceh, Desmiati mengatakan, pihaknya menemukan beberapa titik tempat pengolahan makanan tersebut tidak sesuai dengan sertifikasi halal.
“Ada beberapa titik, tadi bakeri (pabrik roti), kemudian mie dan tempat penggilingan bakso. Dari ketiganya yang dilihat unsur sertifikasi halalnya itu ada kriteria,” kata Desmiati kepada wartawan.
Desmiati menjelaskan, ada beberapa kriteria terhadap produk halal, yaitu dari bahan baku, proses produksi, fasilitas, kariawan, celemek (untuk melindungi pakaian pemakainya dari noda), pengemasan dan penyimpanan serta pendistribusian. Dengan begitu, sebut Desmiati, banyak sekali tempat pengolahan makanan belum sesuai dari kriteria.
Sehingga, para pemilik harus menyesuaikan terhadap produksi tersebut. “Jadi kesimpulan dari yang kita lihat, sebetulnya masih banyak yang belum sesuai, kecuali satu tadi ada yang bagus,” ungkap dia.
Desmiati berharap, para pemilik pengolahan bakso, mie dan roti di Banda Aceh bisa menyesuaikan terhadap pengolahan. Dikarenkan, halalnya sebuah produk bisa meningkatkan hasil produksi.
“Tadi kita sudah sarankan, dan tidak mencari-cari kesalahan. Hanya datang untuk menjelaskan apa yang kurang dan belum sesuai standar operasional prosedur (SOP) kehalalan,” tambah dia.
Selain itu, Kabid Pengawasan Syariat Islam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh, Aidi Kamal menyebutkan, operasi gabungan disejumlah titiktersebut dilakukan untuk melihat bagaimana penegakan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Sistem Jaminan Produk Halal.
“Kami sangat mengharapkan, agar hasil temuan-temuan ini bisa dibuat teguran ringan, atau peringatan kepada pihak pengelola yang tidak mengindahkan Qanun Nomor 8 Tahun 2016 ini,” imbuhnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Acehzone.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Acehzone.com”, caranya klik link https://t.me/acehzone, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.