Header web MDJ (1166 × 390 piksel)
Header Web ACI (1166 × 390 piksel)
Acehzone.com (1166 × 390 piksel)
previous arrow
next arrow

Home / Bisnis / Finance

Kamis, 29 September 2022 - 10:14 WIB

Tarif Baru Angkutan Penyeberangan Tak Sesuai Harapan Pengusaha

ACEHZONE.COM | JAKARTA – Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo menilai besaran kenaikan tarif angkutan penyeberangan tidak sesuai harapan.

Ia mengatakan usulan tarif yang diajukan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tak terlalu besar, namun perhitungan yang dilakukan pemerintah mulai dari tahun 2018 tersebut masih terdapat kekurangan sebesar 35,4 persen.

“Yang sebenarnya sesuai ketentuan harus dilakukan evaluasi atau penyesuaian setiap 6 bulan, tetapi hal ini tidak dilakukan. Sehingga tidak cukup untuk menjamin keselamatan pelayaran dan juga standar pelayanan minimum,” kata Khoiri saat dihubungi, Kamis (29/9/2022).

Khoiri mengatakan penetapan tarif tersebut bertolak belakang dengan keselamatan transportasi yang sering diagungkan Kemenhub.

Ia mengatakan asosiasi pengusaha angkutan penyeberangan tidak bisa menerima tuntutan untuk keselamatan dari pemerintah.

“Sehingga keselamatan bukan menjadi tanggung jawab operator atau pengusaha lagi tetapi merupakan tanggung jawab dari Kementerian Perhubungan, karena kondisi pentarifan yang sangat minim,” ujarnya.

Baca Juga :  HIPMI Aceh Gelar Tanoh Rencong Business Festival, Temu Bisnis hingga Expo

Khoiri mengatakan kenaikan tarif yang tak sesuai harapan ini selain berpengaruh pada faktor keselamatan, dikhawatirkan juga akan memengaruhi tingkat kesejahteraan karyawan yang selama ini sudah terganggu dalam pembayaran gaji.

Selain itu, ia membandingkan tarif baru angkutan penyeberangan dengan tarif angkutan lainnya yang mengalami kenaikan antara 35-40 persen.

“Organda sudah mengalami kenaikan antara 35-45 persen dan Aptrindo 40 persen, sebelum terjadinya kenaikan tarif angkutan penyeberangan. Kenapa hal ini tidak ada kontrol dari pemerintah? Ini berarti telah terjadi diskriminasi di mana moda transportasi laut tidak diperhatikan oleh Kemenhub padahal jargon Presiden Jokowi adalah maritim,” ucap dia.

Sebelumnya, Kemenhub melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat menetapkan regulasi terkait penyesuaian tarif angkutan penyeberangan.

Baca Juga :  Anggaran CSR 18 Perusahaan di Aceh Capai Rp124 Miliar

Tarif baru ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 184 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Aturan ini ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 28 September 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, tarif baru ini akan diberlakukan 3 hari sejak ditetapkan.

“Penyesuaian tarif antarprovinsi dilakukan pada 23 lintas penyeberangan komersil dengan penyesuaian berkisar sebesar 11 persen,” kata Hendro dalam keterangan tertulis pada Rabu (28/9/2022).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Acehzone.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Acehzone.com”, caranya klik link https://t.me/acehzone, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Share :

Baca Juga

Ada Poin HGU 95 Tahun di Rancangan Aturan IKN, Bahlil: Itu Strategi Marketing! Acehzone.com

Finance

Ada Poin HGU 95 Tahun di Rancangan Aturan IKN, Bahlil: Itu Strategi Marketing!
Penerbangan Wings Air ke Bandara Rembele Kembali Beroperasi Mulai 2 Oktober Acehzone.com

Bisnis

Penerbangan Wings Air ke Bandara Rembele Kembali Beroperasi Mulai 2 Oktober
Kadin Aceh Perkirakan Kerugian Akibat Banjir Capai Rp4 Triliun, Sarankan Bangun Bendungan di Hulu Acehzone.com

Bisnis

Kadin Aceh Perkirakan Kerugian Akibat Banjir Capai Rp4 Triliun, Sarankan Bangun Bendungan di Hulu
Hasil Tangkapan Nelayan Melimpah, Harga Lelang Ikan Sempat Merosot, Permintaan dari Jakarta Tinggi Acehzone.com

Bisnis

Hasil Tangkapan Nelayan Melimpah, Harga Lelang Ikan Sempat Merosot, Permintaan dari Jakarta Tinggi
Anggaran CSR 18 Perusahaan di Aceh Capai Rp124 Miliar Acehzone.com

Aceh

Anggaran CSR 18 Perusahaan di Aceh Capai Rp124 Miliar
BPMA Siapkan Kontrak Kerja Sama Buat Conrad di Blok Meulaboh dan Singkil Acehzone.com

Bisnis

BPMA Siapkan Kontrak Kerja Sama Buat Conrad di Blok Meulaboh dan Singkil
Pemerintah Aceh dan DPRA Tandatangani KUA PPAS 2023 Acehzone.com

Nusantara

Pemerintah Aceh dan DPRA Tandatangani KUA PPAS 2023
Catat! Ini Syarat untuk Pengiriman Mobil Antar-Pulau di Indonesia Acehzone.com

Bisnis

Catat! Ini Syarat untuk Pengiriman Mobil Antar-Pulau di Indonesia