ACEHZONE.com | BANDA ACEH – Pemko Banda Aceh mulai serius menegakkan Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Banda Aceh, Lukman SKM MKes bahkan meminta wartawan untuk tidak segan-segan memberitakan jika ada kantor pemerintahan yang tidak menerapkan qanun tersebut.
“Kalau ada kantor pemerintah yang tidak menerapkan Qanun KTR, beritakan saja, viralkan!” kata Lukman saat menjadi narasumber dalam kegiatan Workshop Jurnalistik ‘Strategi Komunikasi dalam Penguatan Penegakan Kawasan tanpa Rokok di Banda Aceh’, Selasa (1/11/2022).
Ia meminta wartawan untuk tidak segan-segan memberitakan hal itu, sebab dalam menegakkan Qanun KTR ini sangat dibutuhkan sinergitas dengan para pihak, termasuk salah satunya dengan media massa.
Apalagi diakuinya, saat ini belum semua kantor pemerintahan di Kota Banda Aceh dengan tegas menerapkan aturan tersebut.
Lukman menyebutkan, pihaknya telah menetapkan 12 area kawasan tanpa rokok (KTR), termasuk di antaranya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), halte, kantor pemerintahan dan juga kantor swasta.
juga telah membentuk tim pemantau KTR, antara lain di kantor pemerintahan, fasilitas pendidikan, dan sejumlah tempat usaha (bisnis).
“Kita juga sudah mulai melaksanakan Tipiring (tindak pidana ringan) KTR.
Tim yang kita bentuk dari lintas sektor.
Pelaksanaan Tipiring KTR pertama di RSUM dengan sanksi administrasi, pelaksanaan kedua dengan sanksi denda uang,” tuturnya.
“Sementara bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), bagi yang merokok di area KTR akan mendapat sanksi berupa pemotongan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) sebesar 10 persen,” tambah Kadinkes Kota Banda Aceh ini.
Untuk diketahui, acara workshop jurnalistik kemarin diselenggarakan oleh Dinas Ksehatan Kota Banda Aceh bekerja sama dengan The Aceh Institute, dan didukung oleh CIGSS, CTCS, MTCC, dan Padebook.
Sementara pesertanya adalah para wartawan.
Selain Kepala Dinas Kesehatan Banda Aceh, narasumber lainnya yang dihadirkan adalah Yocerizal, Asisten Manager Produksi Harian Serambi Indonesia.
Dalam diskusi tersebut, Yocerizal selain memaparkan peran media dalam penguatan Qanun KTR, juga menyampaikan tentang pentingnya komitmen pemerintah dalam menegakkan qanun tersebut.
“Di setiap kantor pemerintah dan kawasan KTR, saya rasa perlu dipasang baliho atau spanduk yang menginformasikan bahwa wilayah tersebut merupakan kawasan bebas rokok.
Termasuk juga dipasang rambu-rambu atau simbol larangan merokok,” ujarnya.
Kampung Keren tanpa Rokok
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Lukman SKM MKEs juga menginformasikan tentang kegiatan Kampung Keren tanpa Rokok Award 2022.
Kegiatan tersebut terlaksana atas kerja sama Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Asosiasi DInas Kesehatan (Adinkes).
“Informasi penghargaan dan pengiriman inovasi dilakukan melalui website www.kampungktr.org.
Deadline pengiriman hingga 15 November 2022.
Pendaftaran gratis,” sebut Lukman. Dalam lomba ‘Kampung Keren tanpa Rokok’ ini, bagi 20 kampung atau desa terpilih akan mendapatkan penghargaan dari Kementerian Kesehatan RI serta hadiah uang.
“Bagi yang ingin ikut, segera daftar di www.kampungktr.org,” ajak Lukman.
Sumber : SERAMBI