ACEHZONE.COM – Pada bulan Januari hingga Juni 2022, tercatat jumlah pelaku perjalanan dari Indonesia ke Negeri Singa mencapai 282.000 orang, dikutip dari Kompas.com, Kamis (28/7/2022). Jumlah ini lebih besar dari wisatawan asal negara lain, di antaranya India dan Malaysia.
Mulai Senin (29/8/2022) atau 29 Agustus 2022, terdapat sejumlah perubahan terkait syarat masuk ke Singapura.
Simak sejumlah aturan masuk yang telah Kompas.com rangkum, Jumat (26/8/2022):
1. Tidak wajib karantina meski belum bervaksin penuh
Mulai 29 Agustus 2022, pelaku perjalanan yang belum memperoleh vaksinasi penuh (dua dosis) tidak perlu menjalani karantina di Singapura.
Dilaporkan oleh Kompas.com, Kamis (25/8/2022), pelaku perjalanan yang belum bervaksin lengkap juga tidak diwajibkan melakukan tes PCR setelah tujuh hari.
Ads – Kirim Mobil ke Seluruh Indonesia, Via Mandiri Dunia Jaya Aja !
Kendati demikian, pelaku perjalanan yang belum bervaksin penuh wajib menyertakan hasil negatif tes Covid-19 yang diambil dalam kurun waktu dua hari sebelum keberangkatan. Bila hasilnya positif, maka mereka diimbau untuk tidak melanjutkan perjalanan.
“Mereka hanya boleh melanjutkan perjalanan jika hasil tesnya negatif dan setidaknya diambil 72 jam dari waktu mereka dinyatakan positif,” bunyi pengumuman dari Kementerian Kesehatan Singapura.
2. Penggunaan masker dilonggarkan
Aturan wajib masker di Singapura juga akan dilonggarkan mulai 29 Agustus 2022.
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (24/8/2022), masker hanya wajib dipakai di lokasi-lokasi tertentu, di antaranya saat di transportasi umum dan di fasilitas kesehatan.
Pemakaian masker juga bersifat pilihan jika berada di taksi dan layanan bus pribadi.
3. Syarat tes Covid-19
Pelaku perjalanan yang telah bervaksin penuh tidak wajib menyertakan hasil tes Covid-19, baik sebelum keberangkatan maupun setibanya di Singapura.
Dilansir dari laman visitsingapore.com, mereka wajib menyertakan bukti vaksinasi dan mengunduh aplikasi TraceTogether lalu melakukan registrasi di aplikasi tersebut.
Selain itu, pelaku perjalanan yang wajib menyerahkan SG Arrival Card dan e-health declaration tiga hari sebelum keberangkatan, melalui situs web Immigration & Checkpoints Authority (ICA) Singapura.
Namun, bagi pelaku perjalanan yang belum memperoleh vaksinasi dosis lengkap, mereka tetap wajib menjalani tes PCR dalam kurun waktu dua hari sebelum keberangkatan.
4. Masuk Singapura harus punya asuransi?
Semua pelaku perjalanan yang mengunjungi Singapura diimbau telah memiliki asuransi perjalanan terkait Covid-19 sebelum keberangkatan.
Dilansir dari laman ICA Singapura, asuransi tersebut wajib dilengkapi dengan biaya pertanggungan medis sedikitnya 30.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 319,6 juta untuk biaya apa pun yang berkaitan dengan perawatan Covid-19.
Pelaku perjalanan jangka pendek yang belum bervaksin juga wajib memiliki asuransi sebagai salah satu syarat masuk.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Acehzone.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Acehzone.com”, caranya klik link https://t.me/acehzone, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.