ACEHZONE.COM | BANDA ACEH – Sudah delapan bulan proses pergantian Wakil Ketua I DPRA dari Demokrat masih mengambang di DPRA. Penyebabnya selalu tidak mencukupi kuorum saat dilakukan pengambilan keputusan lembaga.
Sebelumnya, Partai Demokrat sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) Dalimi dan mengusulkan HT Ibrahim sebagai Wakil Ketua DPRA sisa periode 2019-2024 sejak Kamis 2 Februari 2022.
Ketua DPRA, Saiful Bahri alias Pon Yaya yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Jumat (23/9/2022) mengatakan bahwa tidak mengetahui sejauh mana sudah proses pergantian Dalimi dengan HT Ibrahim.
“Saya menceritakan lebih detail saya juga kurang tahu. Karena sebelum pergantian pimpinan DPRA, kan lebih duluan proses pergantian pimpinan Demokrat,” kata Pon Yaya.
“Di lembaga (DPRA) sebenarnya tidak ada kendala. Cuma untuk mengambil suatu keputusan terkait pimpinan itu mesti melalui sidang paripurna dan dia harus ada kuorum. Harus ada 54 anggota DPRA,” terang dia.
Pon Yaya mengatakan, sudah dua kali rapat pengambilan keputusan terkait pergantian Dalimi dengan HT Ibrahim gagal terlaksana lantaran tidak pernah mencukupi kuorum, bahkan, rapat tersebut sudah dua kali gagal terlaksana.
Kegagalan pertama terjadi pada saat rapat paripurna DPRA yang berlangsung pada Selasa 1 Maret 2022 yang saat ini anggota dewan yang mengikuti rapat tidak mencapai 45 orang.
Sedangkan kedua terjadi ketika banyak anggota dewan tidak hadir rapat badan musyawarah (Banmus) terkait penetapan jadwal paripurna pergantian Wakil Ketua I DPRA pada Senin 25 Juli 2022.
“Sampai hari ini saya rasa setelah keputusan di banmus kemarin (25 Juli 2022) itu, sementara ini kita tidak tahu sudah sampai dimana. Nanti saya juga tanya lagi ke pimpinan lain, karena saya kurang informasi juga soal ini,” ungkap dia.
“Karena dulunya saat surat (usulan PAW) masuk pun belum saya di posisi ketua, dan masuknya bukan di meja saya. Ini juga bukan istilahnya kita menafikan, bukan tanggung jawab kita, bukan. Ini juga tanggungjawab lembaga DPRA,” terang Pon Yaya.
Pada prinsipnya, lanjut Pon Yaya, lembaga DPRA tetap menjalankan tugasnya sesuai aturan yang ada. Kalaupun usulan pergantian Dalimi dengan HT Ibrahim dilanjutkan, maka tetap harus melalui rapat banmus sebelum diparipurna.
“Jadi kalau untuk paripurna harus banmus ulang lagi untuk penetuan jadwal paripurna. Di paripurna kuorum juga menjadi syarat utama. Kalau cukup kuorum, keputusan bisa langsung dibacakan,” demikian Pon Yaya.
Sumber : serambinews.com
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Acehzone.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Acehzone.com”, caranya klik link https://t.me/acehzone, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.