ACEHZONE.com | BATANG HARI – Masa kerja kepala desa ( Kades ) telah diusulkan menjadi sembilan tahun dari enam tahun yang berjalan pada saat ini, agar menunjang pembangunan desa lebih efektif dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik desa akibat dari pemilihan kepala desa ( Pilkades ).
Membangun desa butuh kesinambungan dan berkelanjutan kalau begitu progres dipastikan akan naik, kalau enam tahun dari pendalaman saya tidaklah cukup. kita juga tidak ingin selama 18 tahun grafik pembangunan desa naik turun kita ingin selalu naik, Jelas Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.
Menteri Abdul Halim dikutif dari laman Info Publik, saat ini masa jabatan Kepala Desa selama enam tahun dalam satu priode, setiap orang diberikan kesempatan menjabat sampai tiga priode dengan total 18 tahun masa jabatan, sehingga usulan Menteri PDTT tidak menambah atau mengurangi masa jabatan maksimal. Menurut Abdul halim ini bertujuan ingin pembagian dari akumulasi waktu tersebut diubah karena penyesuaian denagn lamanya pembangunan yang ada di desa.
Dinilai dalam waktu enam tahun dilapangan yang sering terjadi enam tahun masa jabatan pertama cenderung hanya efektip selama dua tahun, sementara empat tahun masa jabatan lainnya hanya terpaku untuk urusan yang menyangkut pemilihan kepala desa. Lebih lanjut sebut Menteri Abdul Halim kita ingin jangan habis untuk urusan menyelesaikan masalah konflik tapi yang terpenting adalah untuk mengabdi. sejauh ini Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa masih dalam tahap pembahasan.
Pembahasan dengan pihak terkait termasuk dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR-RI ) oleh karena itu dia meminta kepada seluruh kepala desa untuk tetap pokus menyelesaikan pembangunan dan meningkatkan status desanya sambil menunggu keputusan usulan masa jabatan tersebut di setujui. Menteri Abdul Halim juga menyampaikan terhitung mulai tahun 2023 mendatang dana desa bias dipergunakan untuk operasional pemerintahan desa sesuai instruksi Presiden Joko Widodo ( Jokowi ), besaran dana operasioanl tersebut maksimal tiga persen.
Menteri Abdul Halim menyebut saat ini peraturan menteri ( Permen ) dengan leading sector Kemendes PDTT mengenai prioritas penggunaan dana desa tinggal menunggu harmonisasi di kemenkumham dengan demikian diharapkan pada tahun 2023 regulasi tersebut sudah berjalan, dalam upaya menguatkan posisi kepala desa sebagai ujung tombak pembangunan di desa tandasnya.
Dilansir dari laman JNN.co.id