Header web MDJ (1166 × 390 piksel)
Header Web ACI (1166 × 390 piksel)
Acehzone.com (1166 × 390 piksel)
previous arrow
next arrow

Home / Hukum dan Kriminal / Nusantara

Rabu, 19 Oktober 2022 - 22:44 WIB

PSK di Banda Aceh dan Sekitarnya Kebanyakan Ternyata IRT dan Single Parent

ACEHZONE.COM | BANDA ACEH – Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan sembilan kasus pelaku prostitusi dari hasil pengungkapan kasus di dua hotel di Banda Aceh dan Aceh Besar, Rabu (19/10/2022).

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol Fadilah Aditya Pratama, mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat 14 Oktober 2022 lalu.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi online berawal dari adanya laporan masyarakat, terkait praktik tersebut di salah satu hotel yang ada di Aceh Besar.

Berawal dari laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman kasus tersebut.

Setelah satu pekan melakukan pendalaman, baru kemudian pada Jumat (14/10/2022) polisi melakukan penyamaran dan bertransaksi dengan mucikari yang menyediakan jasa prostitusi online tersebut.

“Benar kita melakukan sistem undercover (penyamaran) untuk mengungkap kasus tersebut,” kata Fadillah.

Hasil kesepakatan dengan mucikari tersebut, ia mematok harga Rp 1.200.000 untuk sekali main.

Jumlah tersebut kemudian dibagi untuk Pekerja Seks Komersial (PSK) Rp 1 juta dan Rp 200 ribu untuk si mucikari.

Dari hasil pengungkapan kasus di salah satu hotel di Aceh Besar itu, pihaknya mengamankan lima orang tersangka diduga terlibat prostitusi online.

Baca Juga :  Daftar Mobil di Atas 1.400 Cc yang di Larang Isi Pertalite

Dimana dua orang mucikari berinisial RA 25 dan SM (25), keduanya berjenis kelamin perempuan dan berasal dari Banda Aceh.

Kemudian CF (28) Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Aceh Selatan, S (23) IRT asal Aceh Utara dan M IRT.

Dari kelima pelaku tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa bukti chat saat mucikari melakukan tawar-menawar dan negosiasi.

“Kemudian kita lakukan penangkapan terhadap para tersangka dan adanya barang bukti adanya transaksi dari bukti transfer,” jelasnya.

Setelah melakukan penangkapan terhadap lima pelaku, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan di dapat informasi bahwa di salah satu hotel di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh juga ada dilakukan praktik yang sama.

“Ini masih hari yang sama kita lakukan pengembangan. Dan sekitar pukul 23.00 WIB kita melakukan penangkapan terhadap empat pelaku diduga melakukan praktik prostitusi online di hotel tersebut,” ungkapnya.

Di salah satu hotel tersebut pihaknya mengamankan dua orang mucikari berinisial OM (23) perempuan dan FF (22) laki-laki.

Baca Juga :  Pemerintah Percepat Pencairan Dana Stimulan Terdampak Gempa Cianjur

Kemudian dua PSK berinisial RM (20) dan MM (23).

Di tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan bahwa mucikari tersebut mematok tarif Rp 800 ribu untuk sekali main.

Dikatakan Fadillah, bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap empat orang mucikari itu saja.

Sementara untuk lima orang terduga PSK tersebut diterapkan wajib lapor.

Hal itu dilakukan mengingat pasar PSK itu banyak yang single parent dan ibu rumah tangga (IRT), juga sebagai tulang punggung keluarga.

Akibat perbuatannya, keempat mucikari tersebut dipersangkakan pasal 33 ayat (3) Jo pasal 25 ayat (2) Jo pasal (2) Jo pasal 6 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat, dengan ancaman hukuman maksimal cambuk 100 kali dan denda paling 1000 gram emas, serta penjara paling banyak 100 bulan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Acehzone.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Acehzone.com”, caranya klik link https://t.me/acehzone, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Share :

Baca Juga

Sejumlah Jalan di Banda Aceh Mulai Berlubang, Cek Status Wewenang Siapa Acehzone.com

Nusantara

Sejumlah Jalan di Banda Aceh Mulai Berlubang, Cek Status Wewenang Siapa
Atasi Banjir, Pemerintah Diminta Normalisasi Sungai Besitang Acehzone.com

Nusantara

Atasi Banjir, Pemerintah Diminta Normalisasi Sungai Besitang
Bandara SIM Tak Ada Izin Berangkatkan Jamaah Umrah, Terpaksa Terbang Melalui Medan Acehzone.com

Nusantara

Bandara SIM Tak Ada Izin Berangkatkan Jamaah Umrah, Terpaksa Terbang Melalui Medan
Banjir Rendam 2 Titik Jalan Nasional di Aceh Tamiang Acehzone.com

Nusantara

Banjir Rendam 2 Titik Jalan Nasional di Aceh Tamiang
[UPDATE] Peristiwa APG Semeru, Sebanyak 1.979 Jiwa Mengungsi Acehzone.com

Nusantara

[UPDATE] Peristiwa APG Semeru, Sebanyak 1.979 Jiwa Mengungsi
KONI: Presiden Setuju PON Aceh-Sumut Dibuka 8 September 2024 Acehzone.com

Aceh

KONI: Presiden Setuju PON Aceh-Sumut Dibuka 8 September 2024
Pesawat Susi Air Dibakar di Nduga, Pilot dan Penumpang Disandera Acehzone.com

Nusantara

Pesawat Susi Air Dibakar di Nduga, Pilot dan Penumpang Disandera
BAP DPD RI Konsultasi Ke Kejati Aceh Acehzone.com

Aceh

BAP DPD RI Konsultasi Ke Kejati Aceh