BANDA ACEH, ACEHZONE.COM – Pergaulan bebas menjadi penyebab utama maraknya pernikahan dini di Provinsi Aceh.
“Faktor pernikahan yang paling menonjol karena tertangkap basah akibat pergaulan bebas, sehingga untuk menutupnya yakni dengan melangsungkan pernikahan dini,” kata Sub Koordinator Kepenghuluan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Aceh, Khairuddin, Selasa (17/1).
Sambung Khairuddin, perkawinan di bawah usia 19 tahun dinilai tidak sehat dan dari segi psikologi juga tak siap.
“Ketika ditimpa masalah keluarga tidak bisa menyelesaikan secara damai, namun rentan secara emosional. Sehingga tidak jarang berakhir dengan perceraian,” ungkapnya.
Selain pergaulan bebas, factor pemahaman keagamaan juga kerap kali terjadi. Di wilayah tertentu, umur anak 17 tahun sudah menjadi patokan untuk menikah.
“Kemudian faktor ekonomi, bahwa keluarga bersangkutan memiliki ekonomi lemah sehingga ketika menikah menjadi tanggung jawab suami, adanya pemikiran dengan menikah membebaskan dari kemiskinan,” sebutnya.
Sedangkan dari segi budaya, menganggap jika sesudah haid sudah dapat menikah dan pandangan budaya seperti banyaknya penolakkan sehingga dipastikan tidak dapat menikah lagi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri mengatakan, bahwa secara regulasi tidak ada larangan bagi siswa yang sudah menikah atau hamil untuk bersekolah, sebatas siswa tersebut masih dalam usia sekolah.
“Kalaupun tidak dengan sekolah Formal bisa juga sekolah Non Formal (SPNF). Selama ini belum ada data valid tentang anak putus sekolah karena menikah di tingkat Sekolah Menengah Pertama,” sebutnya.
Namun demikian, sambungnya, kalaupun ada yang putus sekolah karena menikah itu lebih karena merasa malu dan aib bagi pribadi siswa tersebut.