Header web MDJ (1166 × 390 piksel)
Header Web ACI (1166 × 390 piksel)
Acehzone.com (1166 × 390 piksel)
previous arrow
next arrow

Home / Nusantara

Rabu, 28 September 2022 - 07:15 WIB

Pendataan Pegawai Honorer Bukan untuk Pengangkatan PNS, Jangan Salah Paham!

ACEHZONE.COM | JAKARTA – Sejumlah masyarakat mengira pendataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga 31 Oktober 2022 mendatang bertujuan untuk pengangkatan pegawai honorer di instansi pemerintah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Padahal, merujuk dari situs resmi BKN, pendataan tenaga non-ASN tersebut bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama pun menegaskan pendataan pegawai non-ASN bukan bertujuan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Bukan (untuk pengangkatan),” tegas Satya, Minggu (25/9/2022) dikutip dari Kompas.com dan dilansir serambinews.com.

Satya mengungkapkan, tujuan pendataan ini adalah untuk mendapatkan informasi terkini mengenai kondisi terakhir terkait tenaga non-ASN.

“Untuk mendapatkan informasi terkini tentang kondisi terakhir untuk tindak lanjut,” jelasnya.

Berdasarkan Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 yang diterbitkan pada 22 Juli 2022, tujuan pendataan pegawai non-ASN itu dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat mauupun pemerintah daerah.

Baca Juga :  Jembatan Handel Gunung Meriah Diuji Coba

Selain itu, pendataan tersebut bertujuan untuk mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan pegawai di instansi pemerintahan.

Sebab, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan PPPK.

Tenaga honorer yang tidak masuk pendataan pegawai non-ASN

Pegawai non-ASN merupakan Tenaga Honorer (THK-II) yang tercatat di dalam Database Nasional Badan Kepegawaian Negara dan pegawai non-ASN yang telah bekerja di Instansi pemerintah.

BKN menyebutkan setidaknya dua jenis jabatan yang tidak termasuk dalam pendataan tenaga non-ASN.

Pertama, pegawai yang bekerja dengan mekanisme alih daya (outsourcing), di antaranya petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lainnya.

Kedua, pegawai honorer yang bekerja di Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) juga tak termasuk dalam pendataan tenaga non ASN ini.

Syarat Pendaftaran

  1. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN
  2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga
  3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
  4. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021
  5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
Baca Juga :  Pemkab Pidie Buka Penerimaan Ratusan PPPK Guru, Nakes dan Tenaga Teknis

Alur Pendataan Tenaga Non ASN

  1. Admin atau operator instansi mendaftarkan Tenaga Non ASN yang masih bekerja dan memenuhi persyaratan.
  2. Tenaga Non ASN membuat akun pendataan Non ASN setelah didaftarkan oleh instansi.
  3. Tenaga Non ASN melakukan registrasi untuk memonitor, mengonfirmasi, dan melengkapi data riwayat kerja tenaga Non ASN
  4. Tenaga Non ASN mencetak hasil resume berupa kartu pendataan Non ASN
  5. Proses selesai ketika instansi menyatakan finalisasi

Alur pendataan tenaga non ASN selengkapnya dapat Anda cek di pranala berikut https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/alur

Pegawai honorer atau THK II dan pegawai non ASN perlu membuat akun pendaftaran di https://daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id/ setelah didaftarkan oleh instansi pemerintah tempat pegawai honorer itu bekerja.

Share :

Baca Juga

KIP Aceh akan Buka Rekrutmen PPK dan PPS Acehzone.com

Nusantara

KIP Aceh akan Buka Rekrutmen PPK dan PPS
Akhirnya Semua Korban Bendung Brayeun Ditemukan Meninggal Acehzone.com

Nusantara

Akhirnya Semua Korban Bendung Brayeun Ditemukan Meninggal
Forum PRB Aceh, Adakan Lokakarya Peningkatan SDM dan Revitalisasi Acehzone.com

Nusantara

Forum PRB Aceh, Adakan Lokakarya Peningkatan SDM dan Revitalisasi
Presiden Jokowi akan Meresmikan Pabrik Pupuk NPK PT PIM Acehzone.com

Aceh

Presiden Jokowi akan Meresmikan Pabrik Pupuk NPK PT PIM
Terkait Perusakan Plang Muhammadiyah, Polres Bireuen Sudah Memanggil PCM Samalanga Acehzone.com

Nusantara

Terkait Perusakan Plang Muhammadiyah, Polres Bireuen Sudah Memanggil PCM Samalanga
Gempa M 5,5 Guncang Melonguane Sulut, Tak Berpotensi Tsunami Acehzone.com

Nusantara

Gempa M 5,5 Guncang Melonguane Sulut, Tak Berpotensi Tsunami
Kabar Duka, Prof Azyumardi Azra Meninggal Dunia Acehzone.com

Nusantara

Kabar Duka, Prof Azyumardi Azra Meninggal Dunia
Puluhan Lembaga Peduli Bencana Ikut Berpartisipasi, Menjelang Musyawarah III Forum PRB Aceh Acehzone.com

Nusantara

Puluhan Lembaga Peduli Bencana Ikut Berpartisipasi, Menjelang Musyawarah III Forum PRB Aceh