ACEHZONE.com | BIREUEN – Merujuk Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 30 Oktober 2022 perihal penyampaian jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian KerJa (PPPK) Guru Tahun 2022 dan persetujuan Menteri PANRB melalui surat Nomor B/2223/M. SM.01.OO/2O22 terkait jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Guru Tahun 2022.
BKN resmi membuka pendaftaran seleksi PPPK untuk Tenaga Guru mulai tanggal 31 Oktober 2022 melalui portal https://sscasn.bkn.go.id sampai dengan tanggal 14 November 2022.
Lebih Lanjut, pelamar PPPK guru yang akan untuk Prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan P4/umum dibuka tanggal 31 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022. Seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober 2022 s.d 15 November 2022 dengan pengumuman hasil seleksi administrasi untuk PI, P2, P3, dan Pelamar Umum pada 16 November s.d. 17 November 2022.
Bagi Prioritas I (PI) merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas, untuk P2 adalah pelamar yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam Prioritas I, Prioritas III (P3) Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas 1 di satuan pendidikan yang diselenggarakam oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik, sedangkan untuk Pelamar Umum (P4) adalah Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Pada SSCASN tahun 2022, seluruh pelamar yang sudah terdaftar tahun 2021 dan sebagai prioritas, maupun yang belum mendaftar pada tahun 2021, tetap melakukan registrasi sampai menyelesaikan pendaftaran yang dimulai tanggal 31 Oktober 2022 s.d. 13 November 2022.
Dalam hal formasi jabatan bagi P1 yang tidak mendapatkan penempatan, maka dimungkinkan bagi P1 turun status dengan melakukan verifikasi dan validasi ijazah dengan melihat linieritas mata pelajaran dan ijazah yang dimiliki serta ketersediaan formasi pada jabatan yang baru, maka P1 dapat menjadi P2, P3, atau P4/ Pelamar Umum.
Prioritas P2 dan P3 akan dilakukan mekanisme seleksi observasi setelah Kemendikbud melakukan reside pada data P1, Khusus untuk pelamar P4/umum dapat memilih formasi setelah P2 dan P3 setelah melakukan observasi den ketersediaan formasi dari P2 dan P3. Jika formasi sudah terpenuhi oleh P2 dan P3, maka P4 tidak dapat melanjutkan pendaftaran.
Seleksi yang digunakan dalam PPPK Guru menggunakan UNBK Kemendikbud.
Data akan terenskripsi dalam sistem pengolahan data SSCASN pengolahan nilai yang apabila hasilnya memenuhi passing grade beserta afirmasinya, maka akan ditandatangani secara digital menggunakan digital signature dan dapat didownload serta diumumkan oleh Masing- Masing Instansi.
Detail Dari Pelaksanaan PPPK Guru Terdapat Pada KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 349/P/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru lnstansi Daerah Tahun 2022.
Adapun Jumlah formasi berdasarkan jabatan yang diterima untuk PPPK dengan jabatan fungsional guru tahun 2022 yaitu :
- Guru Pendidikan Islam 54 Formasi dengan jenjang pendidikan S1-PAI
- Guru Bahasa Indonesia 33 Formasi dengan jenjang pendidikan S1-Pendidikan Bahasa Indonesia
- Guru Kelas 537 Formasi dengan jenjang pendidikan S1-PGSD
- Guru Matematika 1 Formasi dengan jenjang pendidikan S1-Matematika
- Guru Penjasorkes 34 Formasi dengan jenjang pendidikan S1-Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
- Guru PPKN 1 Formasi dengan jenjang pendidikan S1-Pendidikan Kewarganegaraan
- Guru Prakarya dan Kewirausahaan 31 Formasi dengan jenjang pendidikan S1-Pendidikan Seni dan Kerajinan
- Guru Seni Budaya 2 Formasi dengan jenjang pendidikan S1-Pendidikan seni, drama, tari dan musik
- Guru TIK 2 Formasi dengan jenjang pendidikan S1-Teknik Informatika.
Pelamar yang dapat melamar untuk mengikuti seleksi pengadaan Calon PPPK untuk JF Guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun 2022 terdiri atas kategori:
1. Pelamar Prioritas
Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru Tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, sebagai berikut:
a. Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I
dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:
1) Tenaga Honorer Eks Kategori (THK) II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021;
2) Guru Non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021;
3) Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021;
4) Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
b. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I
c. Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan Guru Non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan
6 (enam) semester pada Dapodik.
2. Pelamar Umum
Pelamar umum terdiri atas:
a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
b. Pelamar yang terdaftar di Dapodik.
PERSYARATAN PELAMAR
Pelamar harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
atau pegawai swasta;
e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan pesyaratan;
g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
h. Surat keterangan berkelakuan baik;
i. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia;
j. Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan zat adiktif lainnya;
k. Tidak menuntut besaran tunjangan kinerja daerah; dan
l. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Untuk informasi selengkapnya bisa mendownload langsung persyaratan nya di Pengumunan PPPK Tenaga Guru 2022 Kabupaten Bireuen
Sumber : bkpsdm.bireuenkab.go.id