BANDA ACEH, ACEHZONE.COM – Pemerintah Aceh menghentikan kegiatan zikir pagi setiap Jumat untuk sementara waktu mulai 20 Januari 2023 mendatang.
Penghentian kegiatan rutin zikir ini tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Pemerintah Aceh bernomor 061.2/527 yang ditandatangani Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar AP, tertanggal 11 Januari 2023.
“Sehubungan dengan surat kami Nomor 061.2/155 tanggal 5 Januari 2023 perihal pelaksanaan Apel Pagi Senin, pada point (c) surat dimaksud disampaikan bahwa setiap Jumat pukul 07.00 s.d selesai pada unit kerja Pemerintah Aceh melaksanakan kegiatan Olahraga,” bunyi surat tersebut pada poin pertama.
Sementara kegiatan zikir pagi Jumat yang rutin dilaksanakan selama ini akan ditiadatakan terhitung tanggal 20 Januari 2023 mendatang.
“Zikir pagi jadi hari Rabu,” ujar Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan pada Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, M Gade, membenarkan adanya penghentian kegiatan zikir pagi Jumat sesuai arahan pimpinan tersebut.