Header web MDJ (1166 × 390 piksel)
Header Web ACI (1166 × 390 piksel)
Acehzone.com (1166 × 390 piksel)
previous arrow
next arrow

Home / Politik

Kamis, 22 September 2022 - 06:05 WIB

Mendagri Usul Dana Bantuan Parpol Naik 3 Kali Lipat Sesuai Masukan DPR

ACEHZONE.COM | JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan agar dana bantuan partai politik (parpol) naik tiga kali lipat, dari Rp1.000 menjadi Rp3.000 per suara.

Usulan itu disampaikan Tito dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (21/9).

Awalnya, Tito memaparkan tentang usulan kebutuhan tambahan anggaran Kemendagri 2023 sebesar Rp1,1 triliun.

Dalam usulannya itu, terdapat rincian atas kebutuhan tambahan pagu anggaran 2023, di mana salah satunya tambahan anggaran itu ditujukan untuk usulan kenaikan bantuan parpol yang tertera dalam anggaran Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kemendagri sebesar Rp252 miliar.

Baca Juga :  DPRA Laporkan Bawaslu RI ke Ombusman Terkait Rekrutmen Panwaslih Aceh

“Anggaran Ditjen Polpum ini perlu ditambah lebih kurang menjadi Rp252 miliar yang nanti akan disalurkan kepada parpol,” kata Tito.

Tito menyampaikan, usulan penambahan anggaran Ditjen Polpum itu merupakan langkah mengakomodasi usulan fraksi-fraksi di DPR.

Menurutnya, kementeriannya memasukkan usulan tersebut ke usulan tambahan pagu anggaran 2023.

“Kalau untuk Ditjen Polpum tadi, terutama untuk mengakomodir masukan untuk kenaikan suara dari yang Rp1.000 menjadi Rp3.000 yang merupakan usulan dari bapak-bapak, ibu-ibu di DPR RI untuk bantuan parpol per suara. Sehingga otomatis kita akomodir,” ujar Tito.

Baca Juga :  AHY Sebut Demokrat Makin Mesra Dengan Nasdem dan PKS

Sebagai informasi, dana bantuan parpol diatur di Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Pasal tersebut berbunyi, “Besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 31 sebesar Rp1.000 (seribu rupiah) per suara sah.”

Sumber : CNN Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Acehzone.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Acehzone.com”, caranya klik link https://t.me/acehzone, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Share :

Baca Juga

AHY Sebut Demokrat Makin Mesra Dengan Nasdem dan PKS Acehzone.com

Politik

AHY Sebut Demokrat Makin Mesra Dengan Nasdem dan PKS
AHY Berharap Generasi Milenial dan Z Memilih dengan Rasional Acehzone.com

Pemilu

AHY Berharap Generasi Milenial dan Z Memilih dengan Rasional
Akademisi: Sistem Pemilu proporsional tertutup alihkan kekuasaan rakyat ke partai Acehzone.com

Politik

Akademisi: Sistem Pemilu proporsional tertutup alihkan kekuasaan rakyat ke partai
Ampon Bram: Kita Harus Menang Pileg dan Pilpres secara Elegan Acehzone.com

Politik

Ampon Bram: Kita Harus Menang Pileg dan Pilpres secara Elegan
Panwaslih Aceh Bersama Masyarakat Sipil Sepakat Bentuk Klinik Demokrasi dan Hukum Pemilu Acehzone.com

Politik

Panwaslih Aceh Bersama Masyarakat Sipil Sepakat Bentuk Klinik Demokrasi dan Hukum Pemilu
Krisis Politik Sebabkan Masalah Rohingya makin Sulit Acehzone.com

Politik

Krisis Politik Sebabkan Masalah Rohingya makin Sulit
SBY: Pilpres 2024 Akan Diatur Hanya 2 Pasangan yang Dikehendaki Mereka Acehzone.com

Pemilu

SBY: Pilpres 2024 Akan Diatur Hanya 2 Pasangan yang Dikehendaki Mereka
Samsul Bahri Resmi di Lantik Sebagai Anggota DPRA Fraksi Partai Demokrat Acehzone.com

Nusantara

Samsul Bahri Resmi di Lantik Sebagai Anggota DPRA Fraksi Partai Demokrat