ACEHZONE.COM | JAKARTA – Kolaborasi Masyarakat Sipil Aceh (Komasa) menyerahkan draft revisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) kepada Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenpolhukam).
Draft tersebut diterima langsung oleh Deputi 1 Politik Dalam Negeri yang diwakili oleh Asisten Deputi Koordinasi Otonomi Khusus I Politik Dalam Negeri, Brigjen TNI Danu Prionggo, Senin (3/10) di Kantor Kemenpolhukam, Jakarta.
“Saya ucapkan terima kasih atas kehadiran teman-teman dari Aceh, kita dari Kemenpolhukam sifatnya mengkordinasi, untuk itu kita minta dari Kemendagri juga hadir.” ujar Danu Prionggo yang didampingi oleh Kolonel Ade Ikhwan.
Komasa terdiri dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Forum Jurnalis Aceh (FJA), Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Aceh, dan Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman).
Perwakilan Komasa yang juga Ketua YARA, Safaruddin mengungkapkan, usulan yang disampaikan pihaknya merupakan penyesuaian norma dalam UUPA. Selain itu, lelaki yang akrab dipanggil Safar ini mengatakan, perubahan UUPA juga dilatarbelakangi oleh beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengeliminir sejumlah pasal di dalamnya.
“Tentunya, kita mencermati sejumlah perkembangan hukum dan politik yang terkait langsung dengan UUPA, seperti adanya penyesuaian norma, putusan MK, perluasan kewenangan Aceh dalam bidang Migas, Kelautan, dan terkait dengan pengelolaan aset,” ujar Safaruddin.
Safar mengapresiasi Deputi Poldagri Kemenkopolhukam, yang langsung memfasilitasi pihaknya dengan Direktorat Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) “Kami mengapresiasi Direktorat Poldagri yang langsung memfasilitasi dengan Dirjen Otda Kemendagri, apa yang kami sampaikan adalah aspirasi dari masyarakat terkait dengan rencana revisi UUPA,” ungkapnya.
Senada dengan Safar, Ketua Umum FJA Muhammad Saleh menuturkan, perubahan UUPA diharapkan memberikan ruang terhadap partisipasi publik. “Perubahan UUPA harus berjalan dengan spirit partisipatif, setahu kami elemen masyarakat sipil belum mendapatkan akses terhadap draf yang dibahas oleh DPRA dan Pemerintah Aceh, saya kira ini perlu menjadi atensi dan upaya para pihak di Aceh,” tuturnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Acehzone.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Acehzone.com”, caranya klik link https://t.me/acehzone, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.