Header web MDJ (1166 × 390 piksel)
Header Web ACI (1166 × 390 piksel)
Acehzone.com (1166 × 390 piksel)
previous arrow
next arrow

Home / Aceh / Hukum dan Kriminal / Kota Lhokseumawe

Rabu, 1 Februari 2023 - 08:02 WIB

KMAS Pusat: PBB Diminta Mejahijaukan Pelaku Pelanggaran HAM Di Aceh

LHOKSEUMAWE, ACEHZONE.COM – Ketua Komite Mualimin Aceh (KMAS) Pusat, Tengku Zulkarnaini bin Hamzah (foto) Selasa (31/1) siang di ruang kerjanya kepada awak media menyebutkan, kasus pelanggaran HAM di Aceh harus diselesaikan oleh PBB dan seluruh pelaku pelanggaran HAM harus dimejahijaukan dan diberikan hukuman seberat-beratnya.

“Terimakasih kepada Presiden Joko Widodo yang ingin menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Khusus untuk pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh selama konflik bersenjata harus diselesaikan oleh pihak PBB dan semua pelaku harus dimeja hijaukan dan diberikan hukuman seberat-beratnya,” sebut Tengku Ni.

Baca Juga :  Rakerda Dekranasda Resmi Ditutup, Aceh Selatan Sabet Juara Stand Terbaik

Penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Provinsi Aceh tidak dapat diselesaikan dengan cara memberikan bantuan uang tunai kepada korban atau keluarga korban. Dan kasus pelangaran HAM di Aceh tidak mungkin mampu diselesaikan oleh Pemerintah Indonesia. Oleh Karena itu harus melibatkan pihak yang independen yaitu PBB.

“Cukup banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh selama konflik bersenjata. Kami masih menyimpan data tersebut. Kasus pelanggaran HAM di Aceh telah terjadi sejak tahun 1990-an,” kata Ketua Komite Muallimin Aceh Sumatera (KMAS) Pusat, Tgk.Zulkarnain bin Hamzah, Selasa, (31/1) sore di Kantor Komite Muallimin Aceh Sumatera (KMAS) Pusat di Jalan Elak Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Baca Juga :  Muspika Meureudu Kembali Sidak Pedagang Ikan

Tengku Ni, begitu dia biasa disapa, kepada awak media kembali menyebutkan, jika penyelesaikan kasus pelanggaran HAM hanya dengan memberikan uang kepada korban dan kelauarga korban, maka pihaknya dengan tegas mengatakan tidak akan menerima penyelesaian kasus seperti itu.

“Datang orang dari Jakarta ke Aceh hanya untuk memberikan uang. Lalu kasus pelanggaran HAM dianggap selesai. Kami tidak akan terima. Baru kami terima jika setiap pelaku pelanggaran HAM dihukum,” sebutnya.

Share :

Baca Juga

BPBA Latih Petugas Psikososial di Banda Aceh Acehzone.com

Aceh

BPBA Latih Petugas Psikososial di Banda Aceh
Demo Kasus Dugaan Pungli Rekrut PPK Dan PPS Di Agara Acehzone.com

Aceh

Demo Kasus Dugaan Pungli Rekrut PPK Dan PPS Di Agara
Diskominsa Aceh Perkuat Keamanan Ruang Digital Bersih dari Hoaks Melalui IMA dan ISA Acehzone.com

Aceh

Diskominsa Aceh Perkuat Keamanan Ruang Digital Bersih dari Hoaks Melalui IMA dan ISA
Semua Anggota DPRA dan DPR RI dari Aceh Punya Rekening Bank Konvensional Acehzone.com

Aceh

Semua Anggota DPRA dan DPR RI dari Aceh Punya Rekening Bank Konvensional
3 Hari Ke Depan, Banda Aceh Bakal Gelap Acehzone.com

Aceh

3 Hari Ke Depan, Banda Aceh Bakal Gelap
Kadis Kominsa Aceh Viralkan Potensi Desa Acehzone.com

Aceh

Kadis Kominsa Aceh Viralkan Potensi Desa
Mulai besok pembelian BBM subsidi di Banda Aceh dengan sistem "barcode" Acehzone.com

Aceh

Mulai besok pembelian BBM subsidi di Banda Aceh dengan sistem “barcode”
Polisi Lhokseumawe Pasang Spanduk Larang Bakar Hutan Acehzone.com

Aceh

Polisi Lhokseumawe Pasang Spanduk Larang Bakar Hutan