LHOKSEUMAWE – ACEHZONE.COM – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melakukan penggeledahan dokumen dan menyegel dua ruangan di Rumah Sakit (RS) Arun, Komplek Arun, Batuphat, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Selasa (24/1/2023).
Penggeledahan dan penyegelan dilakukan terkait kasus dugaan penyimpangan anggaran PT Rumah Sakit (RS) Arun dari tahun 2016-2022
Pengeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Lhokseumawe Dr Mukhlis SH MH didampingi Kasi Intelijen Benny Daniel Parlaungan SH, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Saifuddin SH MH, staf Pidsus dan staf Intelijen Kejari.
Kedatangan tim Kejari diterima Kabag Keuangan Rumah Sakit Arun. Kajari Lhokseumawe Dr Mukhlis mengatakan, pihaknya melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan dokumen yang dibutuhkan terkait laporan keuangan, menyegel ruangan arsip dan ruangan Direktur Utama RS Arun Hariadi.
“Sejumlah dokumen kita ambil dari Sekretaris PT Rumah Sakit Arun. Ada 22 bundel yang kita bawa,” kata Mukhlis.
Kejari Lhokseumawe juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menelusuri transaksi keuangan RS Arun tersebut.
“Kita mengkoordinasikan semua transaksi keuangan yang berhubungan dengan Rumah Sakit Arun dan calon tersangka. Untuk calon tersangka juga kami telusuri, termasuk juga penggunaan keuangan yang berkaitan dengan RS Arun,” kata Mukhlis.
Kajari menambahkan, pihaknya belum bisa menyampaikan nilai atau jumlah kerugian negara/daerah, karena audit sedang berjalan. Tapi penyelewengan sudah ditemukan dan pelanggaran-pelanggaran hukumnya sudah begitu banyak ditemukan. Sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Persoalan jumlah kerugian nanti ditunggu saja. Indikasi pencucian uang juga sudah ditemukan, tapi bisa saja jumlahnya ini miliaran,” ungkap Mukhlis.