KUTACANE, ACEHZONE.COM – Dugaan kegiatan Dana Desa yang fiktif di Desa Gaye Sendah, Kecamatan Leuser, Aceh Tenggara, memasuki babak baru. Bupati LSM Lira, Fajriansyah, kini mulai membeberkan nominal pendapatan dan belanja desa yang terserap.
Hal itu dilakukan, guna memperjelas indikasi penyimpangan Dana Desa yang dilakukan oleh pihak terkait, agar tidak menjadi asumsi liar dan negatif, kata Fajriansyah, Minggu (20/5).
Dikatakannya, banyak kalangan menilai dugaan kegiatan Dana Desa Gaye Sendah Kecamatan Leuser yang fiktif dan telah dipublikasikan melalui media Waspada Online pada beberapa waktu lalu, bahwa tidak memiliki data yang real berupa dokumen resmi dari pemerintah daerah.
Untuk itu, agar tidak menjadi asumsi liar dan negatif. “Baiknya, dipublikasi kembali beserta dengan nominal pendapatan dan belanja desa serta hasil analisis dan investigasi di lapangan,” sebutnya.
Sebagaimana isi dokumen pemerintah daerah yang resmi, anggaran pendapatan dan belanja desa Gaye Sendah, Kecamatan Leuser, Aceh Tenggara tahun 2022, pendapatan desa mencapai senilai Rp903.744.000,00.
Sedangkan belanja desa senilai Rp798.436.400,00, terbebani anggaran defisit yang berjumlah Rp105.307.600,00. Transfer tahap pertama Rp351.184.320,00 transfer tahap kedua Rp171.184.320,00 transfer tahap ketiga Rp190.899.380,00 total keseluruhan penarikan senilai Rp713.268.000,00.
Dugaan kegiatan fiktif yang telah dilakukan analisis dan investasi ke lapangan diantaranya, kegiatan bidang kesehatan senilai Rp75.153.900,00, kegiatan bidang perhubungan komunikasi dan informasi senilai Rp21.200.000,00, kegiatan bidang pembinaan kemasyarakatan Rp54.900.000,00, kegiatan bidang pemberdayaan kemasyarakatan Rp157.657.000,00 dan kegiatan bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Rp192.699.500,00.
Untuk diketahui, analisis dan investasi yang dilakukan, dikarenakan akibat selisih angka belanja desa dengan total jumlah penarikan. Yang mana, angka belanja desa Rp798.436.400,00, sementara nilai total penarikan dari keseluruhan Rp713.268.000,00. Artinya, jumlah belanja desa dengan total penarikan selisih Rp85.168.400,00.
“Kita hanya berharap keterlibatan pihak APH untuk melakukan lidik. Seterusnya, kita tetap percaya dengan hukum,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Desa Gaye Sendah, Sahbandi, mengatakan tudingan Bupati LSM Lira, Fajriansyah, sama sekali tidak benar. “Hal tudingan itu tidak selaras dengan kegiatan desa yang telah dilaksanakan,” katanya.
“Semua kegiatan Dana Desa yang dituding fiktif sama sekali tidak benar. Kegiatan-kegiatan yang dituding itu telah dilaksanakan dan memiliki dokumentasi serta pelaporan pertanggungjawabannya. Bahkan saya akan melaporkan ke pihak berwajib atas tudingan tersebut,” katanya.
Sumber : waspada.co.id