Header web MDJ (1166 × 390 piksel)
Header Web ACI (1166 × 390 piksel)
Acehzone.com (1166 × 390 piksel)
previous arrow
next arrow

Home / Hukum dan Kriminal / Nusantara

Sabtu, 12 November 2022 - 08:12 WIB

Jurnalisa dan Perlindungan terhadap Jurnalis

Ilustrasi

Ilustrasi

ACEHZONE.com – KEPOLISIAN harus memeriksa dua pria yang mengancam akan membunuh Jurnalisa, seorang wartawan di Aceh Tengah setelah menulis tentang dugaan korupsi pada pengerjaan sebuah proyek.

Hal ini tidak bisa ditunda-tunda. Pertama, karena negara memberikan perlindungan pada profesi wartawan. Dan setiap upaya yang menghambat kerja wartawan, apalagi sampai mengancam untuk membunuh, adalah sebuah kesalahan besar yang tidak boleh diabaikan.

Namun selama ini, keselamatan para pekerja pers nyaris tidak berubah. Dari tahun ke tahun ada saja upaya untuk melemahkan wartawan menulis sebuah berita.

Baca Juga :  Segera Dibuka! Begini Cara Daftar Kartu Prakerja 2023

Padahal pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum, tentu pekerjaan ini harus dilakukan sesuai dengan kode etik yang mengikat wartawan dan aturan dalam undang-undang tersebut.

Pernah, pada satu masa, wartawan hanya boleh menyiarkan hal-hal baik terkait pemerintahan. Wartawan dibelenggu. Setiap berita disensor agar sesuai dengan selera penguasa.

Kasus Udin Bernas, wartawan asal Yogyakarta, yang mati dibunuh hingga saat ini tidak terungkap. Padahal saat itu, dia bekerja menjalankan hak-haknya sebagai wartawan. Dia melakukan kontrol, mengkritik dan mengoreksi kekuasaan yang korup.

Baca Juga :  Sejumlah Rumah Warga Kabupaten Kepulauan Tanimbar Rusak Akibat Gempa M7,5

Era berganti, tapi tidak perilaku. Setelah Rezim Soeharto tumbang, praktik kekerasan terhadap wartawan terus terjadi. Padahal kehidupan pers yang sehat harus didukung dengan pelaksanaan UU Pers secara utuh.

Kepolisian, sebagai aparat negara, harus memastikan UU Pers itu berjalan. Setiap pelanggaran harus ditindak sesuai dengan pasal dalam undang-undang tersebut.

Jurnalisa menghadapi ancaman yang serius. Polisi tidak boleh main-main menyikapi hal ini.

Dikutip dari laman AJNN.net

Share :

Baca Juga

Pj Gubernur Aceh Minta Kegiatan Fisik Pengembangan KEK Arun Segera Dimulai Acehzone.com

Nusantara

Pj Gubernur Aceh Minta Kegiatan Fisik Pengembangan KEK Arun Segera Dimulai
NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP Acehzone.com

Nusantara

NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP
1.413 Jiwa Mengungsi Akibat Banjir di Aceh Tamiang Acehzone.com

Nusantara

1.413 Jiwa Mengungsi Akibat Banjir di Aceh Tamiang
Untuk Mitigasi, Masyarakat Bisa Akses Peta Mudik Aman Bencana dari BNPB Acehzone.com

Nusantara

Untuk Mitigasi, Masyarakat Bisa Akses Peta Mudik Aman Bencana dari BNPB
Sosialisasi SIAKBA, KPU Medan Akan Rekrut 66.074 Anggota Badan Ad Hoc Acehzone.com

Nusantara

Sosialisasi SIAKBA, KPU Medan Akan Rekrut 66.074 Anggota Badan Ad Hoc
Lima Kecamatan di Aceh Tamiang Terendam Banjir Acehzone.com

Bencana

Lima Kecamatan di Aceh Tamiang Terendam Banjir
Jalan Banda Aceh-Medan Kembali Bisa Dilalui Acehzone.com

Aceh

Jalan Banda Aceh-Medan Kembali Bisa Dilalui
Pemerintah Percepat Pencairan Dana Stimulan Terdampak Gempa Cianjur Acehzone.com

Nusantara

Pemerintah Percepat Pencairan Dana Stimulan Terdampak Gempa Cianjur