ACEHZONE.com – KEPOLISIAN harus memeriksa dua pria yang mengancam akan membunuh Jurnalisa, seorang wartawan di Aceh Tengah setelah menulis tentang dugaan korupsi pada pengerjaan sebuah proyek.
Hal ini tidak bisa ditunda-tunda. Pertama, karena negara memberikan perlindungan pada profesi wartawan. Dan setiap upaya yang menghambat kerja wartawan, apalagi sampai mengancam untuk membunuh, adalah sebuah kesalahan besar yang tidak boleh diabaikan.
Namun selama ini, keselamatan para pekerja pers nyaris tidak berubah. Dari tahun ke tahun ada saja upaya untuk melemahkan wartawan menulis sebuah berita.
Padahal pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum, tentu pekerjaan ini harus dilakukan sesuai dengan kode etik yang mengikat wartawan dan aturan dalam undang-undang tersebut.
Pernah, pada satu masa, wartawan hanya boleh menyiarkan hal-hal baik terkait pemerintahan. Wartawan dibelenggu. Setiap berita disensor agar sesuai dengan selera penguasa.
Kasus Udin Bernas, wartawan asal Yogyakarta, yang mati dibunuh hingga saat ini tidak terungkap. Padahal saat itu, dia bekerja menjalankan hak-haknya sebagai wartawan. Dia melakukan kontrol, mengkritik dan mengoreksi kekuasaan yang korup.
Era berganti, tapi tidak perilaku. Setelah Rezim Soeharto tumbang, praktik kekerasan terhadap wartawan terus terjadi. Padahal kehidupan pers yang sehat harus didukung dengan pelaksanaan UU Pers secara utuh.
Kepolisian, sebagai aparat negara, harus memastikan UU Pers itu berjalan. Setiap pelanggaran harus ditindak sesuai dengan pasal dalam undang-undang tersebut.
Jurnalisa menghadapi ancaman yang serius. Polisi tidak boleh main-main menyikapi hal ini.
Dikutip dari laman AJNN.net