Header web MDJ (1166 × 390 piksel)
Header Web ACI (1166 × 390 piksel)
Acehzone.com (1166 × 390 piksel)
previous arrow
next arrow

Home / Nusantara

Minggu, 25 September 2022 - 18:37 WIB

JSMI Nilai Sejumlah Pasal Dalam UU-PDP Ancam Kerja Jurnalistik

ACEHZONE.COM | JAKARTA – Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU-PDP) dinilai berpotensi akan mengancam kebebasan jurnalis dan juga menutup-nutupi kasus hukum. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Novermal Yuska, ia mencontohkan seorang jurnalis yang mengungkap rekam jejak pejabat publik dan bisa dijadikan sebagai delik pidana.

Sejumlah pasal yang dinilai mengancam kerja jurnalistik antara lain adalah Pasal 4 ayat 2 dan Pasal 64 ayat 4 UU PDP.

“Pasal 4 ayat (2) huruf d dan Pasal 64 ayat (4) RUU PDP berpotensi mengancam kerja-kerja jurnalistik dalam meliput suatu sengketa pelanggaran data pribadi di Pengadilan, serta peliputan mengenai catatan kejahatan seseorang terlebih pejabat publik,” ujar Novermal, Minggu (25/9).

Pasal 4 ayat 2 UU PDP menyebutkan kategori data pribadi yang bersifat spesifik yaitu: Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Data dan informasi kesehatan; b. Data biometrik; c. Data genetika; d. Catatan kejahatan; e. Data anak; f. Data keuangan pribadi; dan/atau g. Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Akademisi sarankan anak muda kurangi akses media sosial cegah FOMO

Selain itu, ada pula Pasal 65 ayat 2 yang menyebutkan “Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.” Bagi yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai denda maksimal Rp4 miliar atau pidana penjara 4 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat 2 UU PDP.

Dengan demikian, kata Novermal, oleh karena catatan kejahatan masuk dalam kategori data pribadi, maka larangan pengungkapan data pribadi pada Pasal 65 ayat 2 tersebut termasuk juga larangan pengungkapan catatan kejahatan.

Menurut Novermal, hal tersebut menjadi ancaman kriminalisasi bagi masyarakat dalam proses seleksi pimpinan penegak hukum seperti rekam jejak calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga :  Mulai besok pembelian BBM subsidi di Banda Aceh dengan sistem "barcode"

“Bisa dibayangkan, di tengah maraknya calon-calon bermasalah melenggang maju pada proses pemilihan, namun masyarakat dipaksa untuk mendiamkan jika mengetahui rekam jejak buruknya. Maka dari itu, larangan itu jelas merupakan pembiaran dan ahistoris dengan permasalahan saat ini. Ditambah lagi, konsep semacam itu terang benderang melanggar partisipasi masyarakat sebagaimana diatur Pasal 41 ayat (1) dan (2) huruf b UU Tipikor,” tutur Novermal.

Selain itu, di dalam UU PDP menurutnya juga tidak ada harmonisasi dalam kebebasan memperoleh informasi, kebebasan berekspresi.

“Yang menjadi sorotan bagaimana perlindungan kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi tersebut. Ini yang tidak diharominasi di undang-undang ini,” tegasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Acehzone.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Acehzone.com”, caranya klik link https://t.me/acehzone, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Share :

Baca Juga

Hujan Deras dan Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Jalan Wisata Batu Putih Meulaboh Acehzone.com

Lingkungan

Hujan Deras dan Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Jalan Wisata Batu Putih Meulaboh
Catat Sejarah Baru, KNPRBBK XV Tegaskan Pentingnya Peranan Perempuan dalam Pengelolaan Risiko Bencana Berbasis Komunitas Acehzone.com

Nusantara

Catat Sejarah Baru, KNPRBBK XV Tegaskan Pentingnya Peranan Perempuan dalam Pengelolaan Risiko Bencana Berbasis Komunitas
57 Warga Rohingya Terdampar di Aceh Besar Akibat Lambung Kapal Bocor Acehzone.com

Daerah

57 Warga Rohingya Terdampar di Aceh Besar Akibat Lambung Kapal Bocor
Banjir di Bireuen Renggut Dua Korban Jiwa Acehzone.com

Nusantara

Banjir di Bireuen Renggut Dua Korban Jiwa
DPRA Laporkan Bawaslu RI ke Ombusman Terkait Rekrutmen Panwaslih Aceh Acehzone.com

Aceh

DPRA Laporkan Bawaslu RI ke Ombusman Terkait Rekrutmen Panwaslih Aceh
Harga BBM Disebut Bakal Naik Besok, Ini Kata Sri Mulyani Acehzone.com

Nusantara

Harga BBM Disebut Bakal Naik Besok, Ini Kata Sri Mulyani
[HOAKS] "Satu Anak 5 Miliar" Acehzone.com

CEK FAKTA

[HOAKS] “Satu Anak 5 Miliar”
Polairud Situbondo Perketat Pengamanan Perairan Jelang KTT G20 Acehzone.com

Nusantara

Polairud Situbondo Perketat Pengamanan Perairan Jelang KTT G20