LHOKSEUMAWE, ACEHZONE.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe meningkatkan status Suaidi Yahya dari saksi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pada pengeloalan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tahun 2016-2022, Senin, 22 Mei 2023, siang. Mantan Wali Kota Lhokseumawe periode 2012-2017 dan 2017-2022 itu langsung ditahan.
dikutip dari portalsatu.com, tim Kejari Lhokseumawe membawa Suaidi Yahya yang sudah dipakaikan baju rompi merah dan tangannya diborgol turun dari lantai dua Kantor Kejari ke halaman yang sudah terparkir mobil tahanan, Senin, sekitar pukul 14.13 WIB.
Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, S.H., M.H., membenarkan penyidik menetapkan Suaidi Yahya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun, Senin, sekiar pukul 13.30 WIB. “Ditahan di Lapas Lhoksukon. Pertimbangannya antara lain agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak mempengaruhi saksi-saksi,” ujar Therry, Senin (22/5).
Sebelumnya diberitakan, Suaidi Yahya memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejari Lhokseumawe untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun.
Suaidi Yahya didampingi istrinya, tiba di Kantor Kejari Lhokseumawe, sekitar pukul 09.30 WIB. Suaidi yang memakai baju warna hitam lengan pendek, datang ke Kejari menggunakan mobil Honda Jazz hitam. Mobil itu parkir di pinggir jalan depan Kantor Kejari. Usai turun dari mobil, Suaidi langsung menuju ruang penyidik. Sedangkan istri Suaidi menunggu di ruang tunggu/tamu.
Sumber : portalsatu.com