Header web MDJ (1166 × 390 piksel)
Header Web ACI (1166 × 390 piksel)
Acehzone.com (1166 × 390 piksel)
previous arrow
next arrow

Home / Nusantara

Rabu, 11 Januari 2023 - 18:09 WIB

Ini 12 pelanggaran HAM yang diakui Pemerintah Indonesia

JAKARTA, ACEHZONE.COM – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam sedikitnya 12 peristiwa di masa lalu.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi setelah menerima laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) masa lalu yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu.

Presiden mengaku bahwa ia telah membaca secara seksama laporan dari Tim PPHAM tersebut, yang sebelumnya dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2022.

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa. ” kata Jokowi.

Presiden juga menyatakan bahwa dirinya sangat menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM berat dalam 12 peristiwa masa lalu.

Baca Juga :  PBB sebut aksi dunia terhadap perubahan iklim masih menyedihkan

Ke-12 peristiwa tersebut adalah Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989, Peristiwa Penghilang Orang Secara Paksa 1997-1998, dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.

Kemudian Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, Peristiwa Wasior Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena Papua 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.

“Saya menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban,” kata Jokowi.

Oleh karena itu, Kepala Negara menegaskan bahwa ia dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial.

“Yang kedua, saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang,” kata Presiden.

Baca Juga :  Erick Thohir jangan menjadikan PSSI sebagai Loncatan Politik

Presiden juga mengaku telah menginstruksikan kepada Menko Polhukam agar mengawal upaya-upaya konkret pemerintah dalam memastikan dua hal tersebut bisa dilaksanakan dengan baik.

“Semoga upaya ini menjadi langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa, guna memperkuat kerukunan nasional kita dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutup Presiden.

Dalam kesempatan lebih awal, Menko Polhukam menegaskan kembali bahwa kerja Tim PPHAM tidak meniadakan sekali kelanjutan proses yudisial.

“Jadi tim ini tidak menutup dan mengalihkan penyelesaian yudisial menjadi penyelesaian non-yudisial. Bukan. Yang yudisial silakan jalan,” kata Mahfud.

Tim PPHAM diketuai oleh Profesor Makarim Wibisono bersama tujuh anggota lainnya yakni Ifdal Kasim, Profesor Suparman Marzuki, Dr. Mustafa Abubakar, Profesor Rahayu, K.H. As’ad Said Ali, Letjen TNI Purn. Kiki Syahnarki, dan Profesor Komarudin Hidayat.

Sementara Menko Polhukam Mahfud MD menjabat sebagai Ketua Tim Pengarah Tim PPHAM.

Share :

Baca Juga

Atasi Dampak Buruk Erupsi Marapi, Bupati Eka Putra Gerak Cepat Rapat Dengan OPD Acehzone.com

Nusantara

Atasi Dampak Buruk Erupsi Marapi, Bupati Eka Putra Gerak Cepat Rapat Dengan OPD
Pemerintah Diminta Telusuri Penyebab Rohingya Kerap Terdampar di Aceh Acehzone.com

Nusantara

Pemerintah Diminta Telusuri Penyebab Rohingya Kerap Terdampar di Aceh
Perangkat Desa di Aceh Timur Kecewa dengan Pernyataan Pj Bupati Aceh Timur Acehzone.com

Nusantara

Perangkat Desa di Aceh Timur Kecewa dengan Pernyataan Pj Bupati Aceh Timur
Sarjana Susah Cari Kerja, Siapa yang Salah? Acehzone.com

Nusantara

Sarjana Susah Cari Kerja, Siapa yang Salah?
Demo Tolak Kenaikan Harga BBM Bakar Ban di Depan DPRA Acehzone.com

Nusantara

Demo Tolak Kenaikan Harga BBM Bakar Ban di Depan DPRA
Cara Daftar Pendataan Tenaga Non ASN 2022, Klik pendataan-nonasn.bkn.go.id Acehzone.com

Nusantara

Cara Daftar Pendataan Tenaga Non ASN 2022, Klik pendataan-nonasn.bkn.go.id
DPMG Bireuen Kuras Dana Desa untuk BIMTEK Capai 17,9 Milyar Acehzone.com

Nusantara

DPMG Bireuen Kuras Dana Desa untuk BIMTEK Capai 17,9 Milyar
[HOAKS] "Satu Anak 5 Miliar" Acehzone.com

CEK FAKTA

[HOAKS] “Satu Anak 5 Miliar”