ACEHZONE.COM | BANDA ACEH – Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki membentuk tim evaluasi izin usaha pertambangan mineral dan batubara yang tujuannya untuk mempercepat pemenuhan kewajiban pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Aceh.
Gubernur telah mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk tim evaluasi izin usaha pertambangan dan batubara tersebut.
Dalam SK tersebut disebutkan, tim evaluasi izin usaha pertambangan tersebut akan bertugas menyiapkan surat terkait evaluasi ke pemegang izin usaha pertambangan (IUP), melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap pemegang IUP meliputi kewajiban adminitrasi, teknis, lingkungan dan finansial.
Kemudian bertugas membuat laporan hasil evaluasi dan merekomendasi kepada Gubernur.
Tim evaluasi izin usaha pertambangan mineral dan batubara ini diketuai oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Aceh dengan sembilan anggota.
Adapun sembilan anggotanya yakni, Kepala Dinas Energi dan SDM Aceh, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Kepala Biro Perekonomian Setda Aceh.
Kemudian Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan B DPMPTSP Aceh, Kabid Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP Aceh, Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM Aceh, Kabid Planologi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Setda Aceh.
Dalam SK Gubernur tersebut juga ada terlampir sembilan anggota lain dibawah Sekretariat Tim. Sembilan orang tersebut juga dari kalangan ASN yang jabatannya ditinggkat Sub, Kasubbag dan staf dilingkungan Pemerintah Aceh.