Header web MDJ (1166 × 390 piksel)
Header Web ACI (1166 × 390 piksel)
Acehzone.com (1166 × 390 piksel)
previous arrow
next arrow

Home / Lingkungan / Nusantara

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 08:15 WIB

Gubernur Bentuk Tim Evaluasi IUP di Aceh

ACEHZONE.COM | BANDA ACEH – Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki membentuk tim evaluasi izin usaha pertambangan mineral dan batubara yang tujuannya untuk mempercepat pemenuhan kewajiban pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Aceh.

Gubernur telah mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk tim evaluasi izin usaha pertambangan dan batubara tersebut.

Dalam SK tersebut disebutkan, tim evaluasi izin usaha pertambangan tersebut akan bertugas menyiapkan surat terkait evaluasi ke pemegang izin usaha pertambangan (IUP), melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap pemegang IUP meliputi kewajiban adminitrasi, teknis, lingkungan dan finansial.

Baca Juga :  Sungai Aceh Tamiang meluap, dua kampung wilayah Tenggulun terendam

Kemudian bertugas membuat laporan hasil evaluasi dan merekomendasi kepada Gubernur.

Tim evaluasi izin usaha pertambangan mineral dan batubara ini diketuai oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Aceh dengan sembilan anggota.

Adapun sembilan anggotanya yakni, Kepala Dinas Energi dan SDM Aceh, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Kepala Biro Perekonomian Setda Aceh.

Baca Juga :  Bustami Resmi di Lantik Sebagai Sekda Aceh

Kemudian Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan B DPMPTSP Aceh, Kabid Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP Aceh, Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM Aceh, Kabid Planologi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Setda Aceh.

Dalam SK Gubernur tersebut juga ada terlampir sembilan anggota lain dibawah Sekretariat Tim. Sembilan orang tersebut juga dari kalangan ASN yang jabatannya ditinggkat Sub, Kasubbag dan staf dilingkungan Pemerintah Aceh.

Share :

Baca Juga

Perppu Cipta Kerja Mengulang Cacatnya Omnibus Law, Merampas Hak Masyarakat Bahari! Acehzone.com

Lingkungan

Perppu Cipta Kerja Mengulang Cacatnya Omnibus Law, Merampas Hak Masyarakat Bahari!
Yayasan Geutanyoe Minta Pemerintah Sediakan Penampungan Sementara bagi Pengungsi Rohingya Acehzone.com

Nusantara

Yayasan Geutanyoe Minta Pemerintah Sediakan Penampungan Sementara bagi Pengungsi Rohingya
Keluarga Besar Disdik Aceh Sumbang 1 Miliar Lebih untuk Korban Gempa Turki Acehzone.com

Aceh

Keluarga Besar Disdik Aceh Sumbang 1 Miliar Lebih untuk Korban Gempa Turki
Polda Aceh kerahkan personel brimob evakuasi warga terdampak banjir Acehzone.com

Lingkungan

Polda Aceh kerahkan personel brimob evakuasi warga terdampak banjir
KTT G20 Berdampak Positif ke Perekonomian dalam Jangka Panjang Acehzone.com

G20

KTT G20 Berdampak Positif ke Perekonomian dalam Jangka Panjang
TRC Lakukan Kaji Cepat Terdampak Angin Kencang di Mamuju Acehzone.com

Bencana

TRC Lakukan Kaji Cepat Terdampak Angin Kencang di Mamuju
Tenaga Kontrak Diminta Menjaga Disiplin Acehzone.com

Aceh

Tenaga Kontrak Diminta Menjaga Disiplin
Kepala BNPB Tinjau Kondisi Banjir Aceh Tamiang Acehzone.com

Nusantara

Kepala BNPB Tinjau Kondisi Banjir Aceh Tamiang