ACEHZONE.com | BANDA ACEH – Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh mendesak Polda Aceh untuk mengusut pelaku perambahan hutan di Aceh, khususnya area pembangunan jalan Jantho- Lamno yang ditemukan oleh Satgas Hutan Lestari.
Kepala Departemen Program, Advokasi dan Monitoring FJL Aceh, Munandar Syamsudin, mengatakan penegakan hukum menjadi salah satu instrumen melindungi hutan dan alam Aceh dari kerusakan.
“Temuan Satgas Hutan Lestari tidak mengejutkan sebab perambahan hutan Aceh terjadi lebih masif dari yang mereka temukan itu. Namun temuan mereka telah memperkuat fakta adanya perambahan hutan,” kata Munandar, Kamis (10/11).
Polda Aceh sebelumnya mengeluarkan siaran pers terkait temuan hutan yang telah gundul di kawasan pembangunan jalan Jantho – Lamno. Berdasarkan foto yang diambil melalui udara memperlihatkan sepetak hutan yang gundul.
“Kami berharap Polda Aceh untuk mengusut siapa pelaku perambahan hutan yang ditemukan dalam pemantauan itu,” katanya.
Menurut Munandar, jika tidak ditindaklanjuti, temuan itu tidak akan berefek pada upaya menjaga kelestarian hutan Aceh.
Merujuk pada data Yayasan Hutan Alam Lingkungan Aceh selama 2017 hingga 2019, Aceh kehilangan tutupan hutan 48.031 hektar. Beberapa titik deforestasi berada di Aceh Timur, Aceh Tamiang, dan Aceh Tengah. “Namun selama ini penegakan hukum masih lemah,” ujarnya.
Munandar mengapresiasi upaya Polda Aceh dalam memantau kondisi hutan Aceh melalui udara. ia berharap kegiatan tersebut dilakukan berkala ke banyak kawasan, tidak hanya dilakukan di wilayah Jalan Jantho – Lamno saja, baik di lokasi tambang ilegal dan alih fungsi lahan menjadi perkebunan.
“Pemantauan juga dilakukan seperti di wilayah Geumpang, Geureudong Pase, Beutong, Rawa Singkil, Aceh Tamiang, dan Aceh Tengah,” jelasnya.
Bahkan, kata Munandar, Polda Aceh juga menyebutkan dari 87 panglong kayu di Aceh sebagian tidak berizin. Menurutnya panglong tidak berizin harus ditindak secara hukum.
“Sementara panglong yang memiliki izin harus dipastikan kayu yang mereka perjualbelikan bukan kayu illegal,” tutupnya.