BLANG PIDIE, ACEHZONE.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) mengesahkan lima rancangan qanun dalam sidang rapat paripurna di ruang sidang dewan, Rabu 11 Januari 2023.
Rapat dipimpin Ketua DPRK Abdya, Nurdianto, hadir Pelaksana harian (Plh) Sekda Abdya, Musawir, para Forkompimkab serta kelapa SKPK, Direktur PT Samira, Syahrial.
Kelima rancangan qanun yang disahkan yaitu, Pertama Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, berdasarkan surat Nomor : 180/20757 tanggal 2 Desember 2022 perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya tentang Ketertiban Umum.
Kedua Pengelolaan Keuangan Daerah, berdasarkan surat Nomor : 180/21334 tanggal 13 Desember 2022 perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Qanun Kabupaten Abdya tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketiga Pengelolaan Barang Milik Daerah, berdasarkan surat Nomor : 180/21335 tanggal 13 Desember 2022 perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Qanun Kabupaten Abdya tentang Pengelolaan BMD.
Keempat, Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan, berdasarkan surat Nomor : 180/21614 tanggal 16 Desember 2022 perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Qanun Kabupaten Abdya tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Serta kelima, Pemerintahan Gampong, berdasarkan surat Nomor : 180/22026 tanggal 26 Desember 2022 perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya tentang Pemerintah Gampong.
Nurdianto mengatakan, ada beberapa agenda sidang paripurna pertama pengesahan lima qanun daerah, kedua laporan Badan Legislasi (Banleg), ketiga laporan hasil Reses dua dan tiga Ketua dan anggota dewan tahun 2022.
Dalam pemandangan akhir Fraksi DPRK Abdya keduanya menyetujui pengesahan lima qanun tersebut. Ketua Fraksi Abdya Hebat, Syahkawi meminta Pj Bupati untuk menindaklanjuti qanun yang disahkan,”Setelah disahkan mohon langsung dijalankan,” kata Syahkawi
Plh Sekda Abdya, Musawir, mewakili Pj bupati, mengatakan, rancangan Qanun yang disahkan ini akan dikirim ke Provinsi untuk dievaluasi sebelum di undangkan.
Musawir menerangkan, setelah disetujui bersama antara DPRK Abdya dan Pemerintah Kabupaten Abdya terhadap lima rancangan Qanun, maka tahapan berikutnya mengajukan permohonan persetujuan penandatanganan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui aplikasi e-Perda.
Dalam rapat paripurna ini lanjutnya, juga sudah seharusnya melaporkan, apabila nantinya dalam proses permohonan persetujuan penandatanganan melalui aplikasi e-Perda tidak dapat diproses
mengingat Qanun yang diajukan permohonan penandatanganannya adalah Qanun 2022, maka akan di laporkan secara resmi kepada Dewan hasil fasilitasi yang diterima oleh Bagian Hukum Setdakab Abdya.