Header web MDJ (1166 × 390 piksel)
Header Web ACI (1166 × 390 piksel)
Acehzone.com (1166 × 390 piksel)
previous arrow
next arrow

Home / Nusantara

Rabu, 9 November 2022 - 07:50 WIB

DPRA Ajak Masyarakat Kawal Revisi UUPA

ACEHZONE.com | BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta seluruh elemen sipil, akademisi dan juga politisi di Aceh untuk mengawal terkait revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA).

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRA, Saiful Bahri dalam rapat sharing pendapat terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, di gedung dewan setempat, Selasa (7/11).

Dalam rapat tersebut, turut hadir sejumlah anggota DPRA seperti Ketua Banleg DPR Aceh Tgk Mawardi, Wakil Ketua DPRA Hendra Budian, Ketua Fraksi Partai Aceh Tarmizi SP, Ketua Fraksi Gerindra Azhar Abdurrahman, Ridwan Yunus, Irfansyah dan sejumlah anggota dewan lainnya.

Hadir juga sejumlah perwakilan elemen sipil dan akademisi Aceh, seperti Wakil Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Kamaruddin Abubakar atau akrab disebut Abu Razak, selanjutnya Zulfikar Muhammad, Syakya Meirizal.

Hendra Saputra dari Lembaga Studi Pemantau Perdamaian (LSDP), Hendra Fadli, Syahrul dari LBH Banda Aceh, Khairil Arista dari NGO HAM Aceh.

Baca Juga :  BPS: Penggunaan Bahasa Daerah Aceh Mulai Ditinggalkan Generasi Muda

Dan sejumlah elemen sipil lainnya. Ikut serta dalam sharing pendapat ini para akademisi dan perwakilan kampus di Aceh, seperti Dr Effendi Hasan dan Nafis dari BEM USK.

Diketahui, mayoritas peserta diskusi menyatakan sepakat untuk merevisi UUPA seperti rencana yang dilakukan DPR RI, dan telah masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Saya sepakat revisi UUPA secara terbatas, kita kawal secara terbatas. Kalau secara umum (UUPA) yang direvisi secara keseluruhan ini tipis kemungkinan tidak terjadi masalah di kemudian hari,” kata anggota DPRA, Ridwan Yunus.

Menurut Ridwan Yunus, kekhawatiran tersebut muncul lantaran DPR Aceh tidak dapat mengawal secara optimal pembahasan revisi undang-undang itu, karena dilaksanakan oleh DPR RI.

Namun, pihak DPR Aceh hanya bisa mengawalnya di kemudian hari melalui aturan turunan UU yaitu Qanun atau Peraturan Gubernur (Pergub) semata.

Baca Juga :  Usaha Kecil Wajib Melek Digital Dan Promosi Produk Lokal

“Mau atau tidaknya (UUPA) direvisi, kembali lagi kepada DPRA atau masyarakat Aceh. Istilahnya bola sudah dilempar ke lapangan, maunya apa dimainkan atau ditendang, terserah kepada bapak-bapak,” ungkap dia.

Ia juga merujuk kepada pengalaman politik hukum yang menggerus kewenangan Aceh pada tahun 2012. Selain itu, ada pula beberapa produk hukum baru di Indonesia yang “memutilasi” kekhususan Aceh termasuk Pemilu serentak sejatinya berlangsung pada 2022 menjadi tahun 2024.

“Kalau memang masyarakat Aceh kompak, bukan tidak mungkin kita revisi, tetapi terbatas, dengan syarat pemerintah Indonesia rela bahwa undang-undang ini dijalankan, kalau tidak diberikan kewenangan untuk ketiga asas itu disatukan menjadi lex specialis terhadap semua kehidupan di luar enam masalah ini, kita siap,” tutup Ridwan Yunus.

Share :

Baca Juga

Media Masa Diminta tidak Tergelincir Polarisasi Jelang Tahun Politik 2024 Acehzone.com

Nusantara

Media Masa Diminta tidak Tergelincir Polarisasi Jelang Tahun Politik 2024
Mukhlis Takabeya Serahkan Kursi Roda Untuk Warga Peusangan Acehzone.com

Nusantara

Mukhlis Takabeya Serahkan Kursi Roda Untuk Warga Peusangan
Presiden Jokowi Resmikan Pabrik NPK Pupuk Iskandar Muda di Aceh Acehzone.com

Aceh

Presiden Jokowi Resmikan Pabrik NPK Pupuk Iskandar Muda di Aceh
CSR Perusahaan Untuk Siapa Acehzone.com

Artikel

CSR Perusahaan Untuk Siapa
BATAL DIHAPUS! MenPANRB Bocorkan Nasib Honorer 2023, Alhamdulillah HONORER SELAMAT.... Acehzone.com

Nusantara

BATAL DIHAPUS! MenPANRB Bocorkan Nasib Honorer 2023, Alhamdulillah HONORER SELAMAT….
Potensi Kemarau 2023, BNPB Siapkan Strategi Pencegahan Karhutla Acehzone.com

Nusantara

Potensi Kemarau 2023, BNPB Siapkan Strategi Pencegahan Karhutla
RSCM catat angka kematian gangguan ginjal akut sebesar 63 persen Acehzone.com

Nusantara

RSCM catat angka kematian gangguan ginjal akut sebesar 63 persen
Pakar Hukum Tata Negara: Perppu Cipta Kerja sesuai Prosedur Acehzone.com

Nusantara

Pakar Hukum Tata Negara: Perppu Cipta Kerja sesuai Prosedur