Header web MDJ (1166 × 390 piksel)
Header Web ACI (1166 × 390 piksel)
Acehzone.com (1166 × 390 piksel)
previous arrow
next arrow

Home / Nusantara

Kamis, 25 Agustus 2022 - 15:43 WIB

Dewan Pers: Media Kurang Penuhi Akses Informasi Bagi Penyandang Disabilitas

ACEHZONE.COM | JAKARTA – Media di Indonesia masih kurang dalam memenuhi hak akses informasi bagi Penyandang Disabilitas, demikian disampaikan Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers, Ninik Rahayu. Menurut hasil survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2022 yang dikeluarkan Dewan Pers, dari 34 provinsi di Indonesia, 25 provinsi mendapat nilai 63,64 atau di bawah 70,00.

Padahal, anggota Dewan Pers 2022-2025 ini menyampaikan negara telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam Pasal 24 Ayat 2 UU tersebut, dinyatakan bahwa para penyandang disabilitas berhak untuk mendapatkan informasi dan berkomunikasi melalui media yang mudah diakses.

“Permasalahannya bukan hanya ketiadaan peraturan pemerintah daerah, namun juga dipengaruhi oleh faktor lain seperti keterbatasan sumber daya manusia (SDM), teknologi, biaya, dan kesadaran media di daerah,” ujar Ninik dalam peluncuran hasil survei IKP tahun 2022 di Jakarta, Okezone. Kamis,(25/08/2022).

Baca Juga :  Polisi Lakukan Patroli di Seluruh Aceh Terkait Naik Harga BBM

Dengan demikian, Dewan Pers melakukan upaya untuk memperbaiki kondisi indikator Perlindungan Hukum bagi Penyandang Disabilitas pada awal semester pertama 2021 dengan menerbitkan Peraturan Dewan Pers Nomor: 01/Peraturan-DP/II/2021 Tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas.

Pedoman Dewan Pers ini mengarahkan semua media semaksimal mungkin menggunakan aplikasi dan infrastruktur teknologi yang tersedia untuk mempermudah akses informasi bagi seluruh penyandang disabilitas.

Baca : Belajar Buat Website Tanpa Coding

“Menurut Dewan Pers, sampai saat pedoman tersebut diterbitkan, belum ada media massa di Indonesia yang 100 persen memenuhi akses informasi untuk penyandang disabilitas. Kondisi permasalahan pada indikator Perlindungan Hukum bagi Penyandang Disabilitas relatif tidak berubah dalam tiga tahun terakhir,”tuturnya.

Baca Juga :  Presiden Gunakan Pakaian Adat Khas Bali saat Welcoming Dinner KTT G20

Sebagai informasi, nilai IKP 2022 mengalami peningkatan pada tiga lingkungan dari tahun sebelumnya. Yaitu lingkungan fisik dan politik naik 1,85 poin (78,95), lingkungan ekonomi naik 1,97 (76,86), dan lingkungan hukum naik 1,84 poin (76,71).

Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif dengan bentuk pertanyaan tertutup dan terbuka, wawancara, FGD, pengumpulan data sekunder dan tinjauan literatur. Penilaian IKP pun diberikan oleh narasumber ahli yaitu 10 informan ahli (IA) disetiap provinsi dan 10 anggota National Assessment Council (NAC).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Acehzone.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Acehzone.com”, caranya klik link https://t.me/acehzone, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Ads –  Jasa Pengiriman Mobil ke Seluruh Indonesia

Share :

Baca Juga

Daftar Menteri Gagal Syarat Usia Vaksin: Mahfud hingga Luhut Acehzone.com

Nusantara

Daftar Menteri Gagal Syarat Usia Vaksin: Mahfud hingga Luhut
Pemerintah diminta pulihkan semua keluarga korban pelanggaran HAM di Aceh Acehzone.com

Aceh

Pemerintah diminta pulihkan semua keluarga korban pelanggaran HAM di Aceh
Pj Ketua TP PKK Aceh, Tidak Semua Masyarakat Paham Stunting Acehzone.com

Nusantara

Pj Ketua TP PKK Aceh, Tidak Semua Masyarakat Paham Stunting
Pemerintah dan Masyarakat Aceh Serahkan Bantuan Rp 11 Miliar untuk Korban Gempa Turki Acehzone.com

Aceh

Pemerintah dan Masyarakat Aceh Serahkan Bantuan Rp 11 Miliar untuk Korban Gempa Turki
Aceh Tengah di Landa Banjir, Akibat di Guyur Hujan Deras Acehzone.com

Lingkungan

Aceh Tengah di Landa Banjir, Akibat di Guyur Hujan Deras
DPRA Laporkan Bawaslu RI ke Ombusman Terkait Rekrutmen Panwaslih Aceh Acehzone.com

Aceh

DPRA Laporkan Bawaslu RI ke Ombusman Terkait Rekrutmen Panwaslih Aceh
Lewat Tol, Binjai-Pangkalan Brandan dan Sigli-Banda Aceh Cuma Butuh 1 Jam Acehzone.com

Nusantara

Lewat Tol, Binjai-Pangkalan Brandan dan Sigli-Banda Aceh Cuma Butuh 1 Jam
BPBA Galakkan Pengurangan Risiko Bencana Berbasis Ekosistem di Aceh Acehzone.com

Aceh

BPBA Galakkan Pengurangan Risiko Bencana Berbasis Ekosistem di Aceh