BANDA ACEH, ACEHZONE.COM – Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA) Teuku Syarbaini menyebutkan, saat ini Disdukcapil kabupaten/kota menyediakan Surat Keterangan (SUKET) sementara guna untuk menyiasati kekosongan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sejak akhir Desember 2022.
Menurutnya, kekosongan blangko e-KTP bukan domain pihaknya, melainkan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri. Oleh karena itu, untuk sementara waktu agar administrasi kependudukan tetap jalan, maka pemerintah mengeluarkan SK sementara pengganti KTP.
“Penyebabnya kosongnya blangko karena habis stok di Jakarta. DRKA saat ini masih menunggu ketersediaan stok blangko E-KTP dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Syarbaini, Selasa (10/1/2023)
Untuk sementara ini, masyarakat yang melakukan perekaman e-KTP, harus bersabar terlebih dahulu menunggu hingga Blangko tersedia sekitar 2-3 hari sampai, sehingga surat keterangan nanti harus diganti dengan KTP.