Header web MDJ (1166 × 390 piksel)
Header Web ACI (1166 × 390 piksel)
Acehzone.com (1166 × 390 piksel)
previous arrow
next arrow

Home / Teknologi

Selasa, 20 September 2022 - 18:24 WIB

Bjorka Muncul Lagi! Janji Mau Bikin Kejutan

ACEHZONE.COM | JAKARTA – Sejak ditangkapnya seorang penjual es di Madiun bernama Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH, hacker Bjorka seperti ‘tiarap’. Tak lagi membuat kehebohan, baik lewat Twitter, Telegram, maupun Breached Forum.

Namun pada Selasa (20/9/2022) pagi, ia kembali muncul lewat grup Telegramnya. Ia menuliskan sejumlah klarifikasi dalam postingan tersebut, dan juga berjanji akan memberikan kejutan dalam waktu dekat.

“Akan ada kejutan dalam waktu dekat,” tulis Bjorka di grup Telegram Bjorkanism.

Memang sejak beberapa hari lalu, grup Telegram tersebut terbilang sepi. Bjorka hanya sesekali memposting meme ataupun animasi gif yang maksudnya tidak jelas.

Hal tersebut kontras dengan aksinya yang membuat heboh netizen Indonesia selama beberapa waktu ke belakang. Misalnya saat ia memposting bocoran data pribadi dari berbagai sumber, termasuk saat ia men-doxing sejumlah pejabat tinggi Indonesia dengan menyebarkan data-data pribadi mereka.

Baca Juga :  Siaran digital dinilai mampu dorong potensi daerah

Aksinya itu membuat pemerintah Indonesia bergerak, salah satunya dengan membuat tim khusus. Salah satu hasilnya adalah ditangkapnya MAH, dan kemudian ditetapkan menjadi tersangka karena diduga membantu hacker Bjorka. Pemuda asal Madiun, Jawa Timur, itu diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Pasalnya kemarin sudah disebutkan ya terkait Undang-Undang ITE. UU ITE sudah jelas pasalnya ya. Yang sering dipakai kan 46, kemudian 30, 31, itu semuanya di situ,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (19/9).

Baca Juga :  Kominfo Dorong Digitalisasi Sektor Pos

Pasal 30 adalah tentang akses ilegal terhadap sistem elektronik. Pasal 31 adalah tentang penyadapan sistem elektronik. Sedangkan pada 46 adalah ancaman pidana terhadap perbuatan pasal 30 yaitu ancaman pidana 6-8 tahun.

Ada tiga postingan di Telegram @bjorkanism yang menjerat MAH. Diketahui, ini adalah channel Telegram buatan MAH yang dibeli Bjorka seharga USD 100 yang dibayar dengan Bitcoin.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Acehzone.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Acehzone.com”, caranya klik link https://t.me/acehzone, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Share :

Baca Juga

Pemanfaatan Digital Marketing Di Era Digitalisasi Acehzone.com

Aceh

Pemanfaatan Digital Marketing Di Era Digitalisasi
WhatsApp upayakan pemulihan akses di Indonesia Acehzone.com

Teknologi

WhatsApp upayakan pemulihan akses di Indonesia
Media harus miliki kemandirian untuk jaga keberlanjutan bisnis Acehzone.com

Teknologi

Media harus miliki kemandirian untuk jaga keberlanjutan bisnis
Akademisi sarankan anak muda kurangi akses media sosial cegah FOMO Acehzone.com

Nusantara

Akademisi sarankan anak muda kurangi akses media sosial cegah FOMO
Komet yang Muncul 50 Ribu Tahun Sekali akan Melintasi Bumi pada Januari 2023 Acehzone.com

Teknologi

Komet yang Muncul 50 Ribu Tahun Sekali akan Melintasi Bumi pada Januari 2023
Budi Arie Setiadi Resmi Dilantik Jadi Menkominfo Acehzone.com

Nusantara

Budi Arie Setiadi Resmi Dilantik Jadi Menkominfo
Muncul Lingkaran Hijau dan Biru di Foto Profil WhatsApp, Tanda Apa? Acehzone.com

Teknologi

Muncul Lingkaran Hijau dan Biru di Foto Profil WhatsApp, Tanda Apa?
Data 1,3 Milyar No HP Indonesia di Duga Bocor, Ada NIK dan Nama Operator Acehzone.com

Nusantara

Data 1,3 Milyar No HP Indonesia di Duga Bocor, Ada NIK dan Nama Operator