ACEHZONE.COM | BANDA ACEH – Beredar kabar Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taqwallah digantikan oleh Bustami. Pergantian tersebut berdasarkan petikan Keputusan Presiden RI Nomor 104/TPA Tahun 2022, Tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Aceh.
Petikan Keputusan Presiden RI, Joko Widodo itu ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet, Farid Utomo, tanggal 29 Agustus 2022, dan telah beredar luas di media sosial Facebook dan WhatsApp group.
Dalam petikan itu memutuskan mengangkat Bustami NIP 19670722199603-1002, Pembina Utama Madya (IV/c), sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh, terhitung sejak saat pelantikan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon I b, sesuai peraturan perundang-undangan.
Asisten 1 Pemerintah Aceh, M Jafar, ketika dihubungi, Rabu, 7 September 2022, menyampaikan, bahwa dirinya ada mendapat informasi hal itu dari media sosial.
Dijelaskannya, secara administrasi semua surat masuk diagendakan ke Biro Umum untuk diagendakan, setelah itu baru diberikan kepada gubernur dan sekda.
“Saat ini saya selaku Nota Dinas Sekda, karena Sekda sedang melakukan kunjungan kerja ke kabupaten/kota, belum menerima surat Keppres tersebut,” sebutnya.
Iklan Untuk Anda :
1. Jasa Pengiriman Mobil ke Seluruh Indonesia Advertisement by
2. Belanja Online, PASTI MURAH Advertisement by
3. Cara Menghasilkan Uang dari Internet Marketing Advertisement by
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Acehzone.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Acehzone.com”, caranya klik link https://t.me/acehzone, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.