ACEHZONE.COM | JAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang membagikan, memberi komentar dan menyukai unggahan dari media sosial peserta Pemilu. Para ASN juga dilarang menunjukkan dukungan kepada peserta Pemilu di media sosial.
“ASN dilarang menyukai, beri komentar, membagikan informasi dan menunjukkan dukungan kepada peserta pemilu di media sosial,” ujar Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja saat menjadi narasumber di acara talkshow MrG Tv di Tangerang, Jumat, 30 September 2022.
Hal tersebut disosialisasikan Bawaslu dalam rangka upaya menegakkan netralitas ASN saat Pemilu mendatang.
Guna memaksimalkan hal tersebut, Bawaslu juga akan melakukan kerjasama dengan membuat surat keputusan bersama (SKB), dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Ini cara Bawaslu untuk menekan pelanggaran netralitas ASN. Sebab pada pemilu dan pemilihan beberapa waktu lalu, Bawaslu mendapat banyak laporan netralitas ASN,” ujar Bagja.
Berdasarkan data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 2020-2021 lalu, sebanyak 2.034 ASN dilaporkan diduga melanggar netralitas. Sebanyak 1.596 terbukti melanggar dan dijatuhi saksi. Sedangkan 1.378 telah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan penjatuhan sanksi.
Sumber : acehinfo.id
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Acehzone.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Acehzone.com”, caranya klik link https://t.me/acehzone, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.