ACEHZONE.COM | JAKARTA – Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengaku sakit hati mendengar cerita banyak penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang tidak mau mengabdi untuk negara setelah lulus.
Cucun menceritakan ada sejumlah penerima beasiswa LPDP yang enggan pulang mengabdi di Tanah Air setelah lulus berkuliah di luar negeri. Tidak sedikit dari mereka malah membandingkan gaji di Indonesia dan di luar negeri.
“Sakitkan kita, APBN biayai mereka sekolah ke luar negeri, ketika suruh kerja jadi orang hebat dia nggak mau pulang. Pasti banyak itu” ungkapnya dalam rapat Panja, Senin (12/9/2022).
Untuk itu, dia menuntut LPDP agar dengan tegas mengatasi masalah ini, salah satunya dengan membuat aturan yang mengikat. “Oke kita biayai sekolah mereka S2-S3, pas mau pulang ‘nggak lah saya lebih nyaman di Singapura, Australia karena pulang juga nggak ada kejelasan di republik kita ini’,” ujar Cucun.
Menjawab itu, Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto menjelaskan penerima LPDP sudah menandatangani kontrak berdasarkan rumus 2N+1. Misalnya jika mereka sekolah di luar negeri selama 2 tahun, wajib kembali ke Indonesia untuk mengabdi selama lima tahun.
Untuk S3 atau Phd, pemerintah bahkan meminta pengabdian sembilan tahun di dalam negeri, seperti halnya aturan PNS.
“Kalau sudah lulus belum kembali, dalam waktu 90 hari kita kasih peringatan, peringatan pertama. Kemudian 30 hari berikutnya baru kita kasih sanksi,” tegas Andin.
[masterslider id=”1″]
BARIS IKLAN :
• ITBOX Solusi Pintar Belajar Digital
• Cara Menghasilkan Uang dari Internet Marketing
Selama ini dari 15.000 alumni LPDP, 175 orang sudah diperingatkan dan kembali ke Indonesia. Terakhir, Andin mengatakan ada 138 orang yang belum kembali dan masih dalam pengawasan LPDP.
“Jadi ada di antara mereka yang misalnya, belum lulus, kalau untuk Phd 4 tahun belum lulus kita setop biayanya. Tapi akhirnya biaya sendiri sambil kerja sampai lulus 5 tahun atau 6 tahun, tetapi selalu kami monitor. Istilahnya penerima beasiswa di luar pembiayaan LPDP,” katanya.
“Ada juga yang mungkin menikah dengan orang asing. Kalau seperti itu mereka harus mengembalikan semua biaya yang dikeluarkan oleh negara dan itu juga dibayar oleh mereka,” sambung Andin.
Jika tidak mengembalikan pada waktu tertentu, LPDP akan menyerahkan nama-namanya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang bertugas sebagai otoritas pengelolaan piutang negara.
Sampai saat ini, LPDP mengaku sudah ada satu nama yang disampaikan ke sana. Penerima yang lalai tersebut nanti akan berurusan dengan Kejaksaan Agung dan Polri karena sudah masuk ke dalam piutang negara.
“Baru satu orang yang kita serahkan, yang lain masih kita persuasi, negosiasi dan pulang. Cuma 0,09% dari total penerima beasiswa yang belum kembali,” pungkasnya.
BARIS IKLAN :
• Jasa Pengiriman Mobil ke Seluruh Indonesia
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Acehzone.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Acehzone.com”, caranya klik link https://t.me/acehzone, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.