ACEHZONE.COM | JAKARTA – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia buka suara soal usulan penggunaan tanah dengan hak guna usaha (HGU) yang mencapai 95 tahun dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) kemudahan usaha di ibu kota negara (IKN) baru.
Bahlil mengakui pemerintah memang mencantumkan soal HGU hingga 95 tahun di IKN. Menurutnya hal ini dilakukan dalam rangka menarik minat para investor. Hal-hal semacam ini menurutnya dilakukan sebagai insentif bagi para investor.
“Memang itu (rancangan PP) termasuk juga tanah (HGU) 95 tahun. Ini kan kita mau jualan harus kasih tawaran ke investor yang menarik. Investor kan mau profit,” ungkap Bahlil dalam konferensi pers di kantornya bilangan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
Menurutnya apabila mau menarik investor dengan cepat insentif yang memanjakan para investor harus diberikan. Semua adalah konsekuensi dari pasar. Dia bilang investasi di IKN, kalau melihat kondisinya sekarang dan dengan promosi yang biasa-biasa saja belum tentu banyak investor tertarik.
“Kalau mau mereka masuk cepat dengan kondisi di sana masih banyak belum yang mau, maka insentifnya harus lebih dari daerah berkembang lainnya. Konsekuensi dari market itu,” sebut Bahlil.
Di akhir Bahlil menyimpulkan memang poin HGU 95 tahun dibuat dalam rangka pemasaran proyek IKN ke para investor. “Tanah yang 95 tahun ini strategi marketing kita, tapi setelah itu kan balik lago barangnya,” ujar Bahlil.
Rancangan beleid soal IKN diakui Bahlil sudah diteken pengusulannya di BKPM. Menurutnya, di Oktober mendatang akan ada perkembangan lebih lanjut soal aturan kemudahan berusaha ini.
Sebelumnya, masalah HGU selama 95 tahun dalam rancangan peraturan pemerintahan soal kemudahan berusaha di IKN pertama kali diungkapkan oleh Menteri PPN Suharso Monoarfa. Dalam unggahannya di akun Instagram resmi @suharsomonoarfa, dia memaparkan beberapa poin yang akan ada dalam aturan kemudahan berusaha di IKN.
Salah satu poinnya adalah pemberian HGU untuk jangka waktu paling lama 95 tahun. Pemanfaatan HGU juga dapat diperpanjang sesuai dengan perjanjian antara Otorita IKN dengan pelaku usaha.
Sementara itu, untuk hak guna bangunan atau HGB diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun. Pemanfaatan HGB dapat diperpanjang sesuai dengan perjanjian antara Otorita IKN dengan pelaku usaha.
Selain poin tadi, Suharso juga menjabarkan pemerintah memberikan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas investasi meliputi pelaksanaan kegiatan usaha di IKN dan daerah mitra. Kemudian, proses pemberian izin berusaha di IKN dilakukan melalui sistem OSS dengan fitur khusus mengenai IKN.
Selanjutnya, otorita IKN dapat melakukan penyerahan, penggunaan, dan atau pelepasan aset atas bagian tanah hak pengelolaan kepada pelaku usaha sesuai dengan perjanjian.
Dalam rancangan aturan kemudahan berusaha, disebutkan juga pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di IKN diberikan fasilitas penanaman modal berupa pajak penghasilan badan bagi wajib pajak badan dalam negeri, pajak pertambahan nilai dan atau pajak penjualan atas barang mewah, kepabeanan, dan atau cukai.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Acehzone.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Acehzone.com”, caranya klik link https://t.me/acehzone, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.