Header web MDJ (1166 × 390 piksel)
Header Web ACI (1166 × 390 piksel)
Acehzone.com (1166 × 390 piksel)
previous arrow
next arrow

Home / Ekonomi

Selasa, 10 Januari 2023 - 19:07 WIB

53 Juta NIK Telah Terintegrasi Ke NPWP

JAKARTA, ACEHZONE.COM – Sebanyak 53 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi ke Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 8 Januari 2023.

“Angka tersebut merupakan 77 persen dari total 69 juta NIK, kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Surya Utomo.

Ia mengimbau kepada Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dalam negeri yang sudah terdaftar agar segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP.

“Itu dapat dilakukan melalui portal DPOnline pada situs pajak.go.id,” katanya dalam acara media briefing Informasi Pajak Terkini di kantor DJP, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023)

Sebagai informasi, tujuan pengintegrasian NIK menjadi NPWP tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal.

Hal itu agar wajib pajak tidak perlu lagi memiliki atau menghafal dua nomor sekaligus, namun hanya menggunakan NIK yang mungkin sudah umum dan lebih masif digunakan masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, ada tiga format baru NPWP yang digunakan.

Pertama, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk nantinya menggunakan NIK.

Baca Juga :  Sempat Kosong, Blangko E-KTP Kembali Tersedia di Banda Aceh

Kedua, bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah maka menggunakan NPWP dengan format 16 digit.

Ketiga, bagi wajib pajak cabang maka akan diberikan Nomor. Untuk diketahui, implementasi penggunaan format baru ini telah dimulai pada 14 Juli 2022.

Sampai 31 Desember 2023, NIK dan NPWP dengan format 16 digit dilakukan pada layanan administrasi perpajakan masih dilakukan secara terbatas.

Sementara per 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru.

Suryo mencatat, hingga 10 Januari 2023 sudah masuk 203.538 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan

Untuk rinciannya, ada tiga jenis formulir SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi, yaitu 1770SS, 1770 S, dan 1770. untuk SPT 1770 total 16.588.

Kemudian SPT 1770 S sebanyak 73.389, sementara untuk SPT 1770 SS tercatat 104.145, jika ditotal 194.122 SPT orang pribadi.

Adapun bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan lebih besar dan/atau sama dengan Rp 60 juta per tahun, maka pelaporannya menggunakan formulir 1770S.

Baca Juga :  Format Baru Nomor Pokok Wajib Pajak

Bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan lebih kecil atau sama dengan Rp 60 juta per tahun, maka pelaporannya menggunakan formulir 1770SS.

Sementara, SPT Tahunan 1770 ini dikhususkan untuk wajib pajak perorangan yang sumber penghasilannya dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kemudian, digunakan oleh wajib pajak yang bekerja lebih dari satu pemberi kerja, memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final, memiliki penghasilan dalam negeri lain (bunga, royalti, dan sebagainya), atau penghasilan luar negeri.

Selanjutnya, untuk SPT badan dibagi dua yakni SPT 1771 jumlahnya 9.396 SPT, dan SPT 1771 USD ada 20 SPT, totalnya 9.416 SPT Badan. Maka total untuk SPT orang pribadi dan badan seluruhnya 203.538 SPT.

Suryo menambahkan, batas akhir pelaporan SPT orang pribadi sampai 31 Maret 2023 untuk tahun pajak 2022 dan batas pelaporan SPT Badan 30 April 2023.

Berdasarkan penyampaian SPT ada yang melalui e-filling ASP, e-filling DJP, e-Form, e-SPT, dan manual

Share :

Baca Juga

Ancaman Resesi 2023, Menparekraf Sesuaikan Strategi Pengembangan Pasar Wisman Acehzone.com

Ekonomi

Ancaman Resesi 2023, Menparekraf Sesuaikan Strategi Pengembangan Pasar Wisman
Pengusaha Aceh Banyak Ambil Kredit di Medan, Bunga Kredit BSI Lebih Mahal dari Bank Konvensional Acehzone.com

Bisnis

Pengusaha Aceh Banyak Ambil Kredit di Medan, Bunga Kredit BSI Lebih Mahal dari Bank Konvensional
Panglima Laot Lhok Pulo Breuh Selatan : Pj Bupati Tambah Kouta Solar Dengar Keluhan Nelayan Acehzone.com

Ekonomi

Panglima Laot Lhok Pulo Breuh Selatan : Pj Bupati Tambah Kouta Solar Dengar Keluhan Nelayan
ASEAN Adalah Cerita tentang Ekonomi Acehzone.com

Bisnis

ASEAN Adalah Cerita tentang Ekonomi
Aceh Besar dan Aceh Tengah Jalin Kerja Sama Penguatan Ekonomi Acehzone.com

Ekonomi

Aceh Besar dan Aceh Tengah Jalin Kerja Sama Penguatan Ekonomi
DPMPTSP: Investasi Cara Atasi Kemiskinan di Aceh Acehzone.com

Ekonomi

DPMPTSP: Investasi Cara Atasi Kemiskinan di Aceh
Terkait Pengadaan Ekatalog, LUHUT SEBUT EKATALOG ‘SARANG’ KORUPSI Acehzone.com

Ekonomi

Terkait Pengadaan Ekatalog, LUHUT SEBUT EKATALOG ‘SARANG’ KORUPSI
Pemerintah Fasilitasi Izin Edar 23 UMKM di Aceh Acehzone.com

Bisnis

Pemerintah Fasilitasi Izin Edar 23 UMKM di Aceh